PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Papua dengan memanggil mantan sopir dari Lukas Enembe sebagai saksi, dalam upaya mengurai aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan adanya transaksi mencurigakan dan komunikasi yang terjadi di lingkaran dekat mantan pejabat tersebut.
Dari keterangan saksi, KPK berharap dapat memperoleh gambaran lebih utuh mengenai mekanisme penyaluran dana operasional yang diduga diselewengkan, sekaligus memperkuat pembuktian hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan maupun yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Geledah Ono Surono
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial FP sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan, tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.















