PravadaNews – Di tengah situasi keamanan nasional yang dinilai masih cukup stabil, keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait perintah peningkatan kesiapsiagaan militer memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
Koalisi menilai bahwa langkah yang mengarah pada pelibatan militer dalam status siaga satu itu tidak memiliki urgensi yang cukup jelas dalam konteks kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia saat ini.
Adapun menurut koalisi, hingga saat ini situasi politik dan keamanan nasional saat ini masih cukup kondusif berada dalam kendali pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.
Selain itu, menurut Koalisi, sejauh ini tidak ada satupun contoh kasus ancaman yang nyata terhadap isu kedaulatan negara yang menuntut keterlibatan militer pada tingkat kesiapsiagaan tertinggi.
Baca juga: Koalisi Kritik Keras Soal Telegram Panglima TNI
Karena itu, langkah perintah Siaga 1 tersebut dinilai akan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar kebijakan yang diambil.
“Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” ungkap Koalisi dalam siaran pers dikutip Selasa (10/6/2026).
Koalisi menekankan bahwa dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan militer seharusnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas institusi sipil benar-benar tidak mampu lagi mengatasi situasi yang berkembang.
Hingga saat ini, mereka mencatat tidak ada permintaan resmi dari lembaga sipil maupun aparat penegak hukum kepada presiden untuk mengerahkan militer dalam kerangka siaga satu.
“Pelibatan militer tidak boleh menjadi langkah awal dalam menghadapi persoalan keamanan domestik,” kata Koalisi.
Dalam sistem demokrasi, mereka menilai, prioritas penanganan keamanan internal tetap berada di tangan lembaga sipil dan penegak hukum.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi serta mencabut surat telegram yang berkaitan dengan status kesiapsiagaan tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional mengenai relasi sipil-militer, sekaligus tidak didukung oleh situasi darurat yang nyata.
“Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,” tegas Koalisi.
Koalisi juga memperingatkan apabila pemerintah tidak melaksanakan langkah evaluasi atau mencabut perintah siaga 1 tersebut maka ditengarai akan berdampak dapat menimbulkan persepsi politik yang lebih luas.
Koalisi menekankan, jika tetap dibiarkan, keputusan itu ditengarai berpotensi sebagai bentuk upaya pemerintah menggunakan tekanan militer sebagai alat politik di tengah meningkatnya eskalasi kritik publik terhadap sejumlah kebijakan negara.
Sementara itu, perdebatan peran militer dalam ranah sipil bukanlah sebuah isu baru di dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Setiap kebijakan yang menyentuh batas kekuasaan sipil dan militer selalu menjadi momok barometer penting bagi kesehatan sistem demokrasi.
Meski begitu, koalisi masyarakat sipil menambahkan, transparansi, urgensi kebijakan semestinya tetap dilakukan sebagai bagian bentuk penghormatan terhadap konstitusi sebagai prasyarat yang tidak dapat ditawar.
“Koalisi mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tak ada urgensinya,” demikian tutup keterangan tertulis Koalisi. (Gibran)















