
PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi berisiko melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Rudi, gagasan tersebut tidak sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang m...





