Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. DPR)

Beranda / Politik / Rudianto Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Rudianto Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi berisiko melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Rudi, gagasan tersebut tidak sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintah.

Rudianto menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan instrumen hukum memadai. Rudi menilai, jika penindakan hanya berfokus pada suap-menyuap, pembuktian perkara justru berpotensi menjadi lebih sulit.

“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki fungsi penting dalam mengawasi penggunaan kewenangan. 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu pagar hukum bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Rudianto, penghapusan unsur tersebut dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Rudi mengingatkan, kebijakan yang menimbulkan kerugian negara tetap perlu dipertanggungjawabkan secara hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Rudianto juga menanggapi anggapan bahwa unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Rudi menegaskan, pemisahan risiko bisnis dari tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran hukum.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegas Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun. Rudi mengatakan, mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap-menyuap.

Berdasarkan data yang disampaikannya, Rudianto menilai unsur kerugian negara menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Karena itu, Rudi berpandangan bahwa penghapusan unsur tersebut berpotensi mengurangi ruang penindakan terhadap perkara yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, Rudianto menyebut masyarakat justru menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi. Penguatan itu, menurutnya, perlu dilakukan melalui UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Rudianto memperingatkan, penyempitan definisi korupsi perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berkaitan dengan masa depan penegakan hukum. Rudianto menilai arah kebijakan seharusnya memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, bukan mengurangi cakupan unsur yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memusatkan definisi pada suap-menyuap atau bribery. Luhut juga mendorong penghapusan unsur kerugian keuangan negara dengan merujuk pada standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *