
PravadaNews – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji telah berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, Yaqut di...






