Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

Beranda / Hukum / Yaqut Bantah Dakwaan KPK Terima Rp4,8 Miliar

Yaqut Bantah Dakwaan KPK Terima Rp4,8 Miliar

PravadaNews – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji telah berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar.

Selain itu, Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Namun, Yaqut membantah seluruh tudingan tersebut dan menyebut dakwaan jaksa dibangun berdasarkan asumsi.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut mengatakan pihak yang disebut menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan. Sementara tudingan bahwa uang tersebut kemudian mengalir kepadanya, menurut dia, itu adalah sebuah asumsi yang disampaikan Jaksa.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” ujar Yaqut.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba melakukan perbuatan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan hukum untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengisian kuota tersebut juga disebut disertai penerimaan uang percepatan dari para jemaah.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.

Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis. Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri dengan menerima 271.500 dolar AS.

“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” ujar JPU KPK dalam persidangan.

Selain Yaqut, jaksa mengungkap adanya pihak lain yang didakwa memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Gus Alex yang didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS atau sekitar Rp93,3 miliar serta Rp330 juta.

“Memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika (setara Rp93,3 miliar) dan Rp330 juta,” kata jaksa.

Jaksa menyebut penerimaan Gus Alex berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pada 2023, Gus Alex didakwa menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75.000 dolar AS dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik.

Sementara pada 2024, Gus Alex disebut menerima 5.158.800 dolar AS dan Rp330 juta. Penerimaan tersebut antara lain disebut berasal dari Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.

Berdasarkan keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata jaksa.

Dalil mengenai kerugian negara tersebut juga dipersoalkan Yaqut. Mantan Menag itu mengaku tidak memahami bagaimana kerugian negara Rp622 miliar dihitung dan di mana letak kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

“Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” ujar Yaqut.

Yaqut justru meminta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik jual beli kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, pihak yang menerima fee dari PIHK dan memperoleh keuntungan secara tidak benar perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Yaqut.

“Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita,” lanjut Yaqut.

Perbedaan pandangan tersebut kini akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi jaksa dan pihak terdakwa terkait dugaan penerimaan uang maupun kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2023-2024.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *