PravadaNews – Pemerintah resmi mengizinkan penyesuaian harga tiket pesawat dengan kenaikan berkisar antara 9 hingga 13 persen, menyusul lonjakan harga avtur di pasar global yang terus menekan biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah kenaikan komponen biaya utama, sekaligus memastikan layanan transportasi udara tetap berjalan stabil.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penyesuaian tarif tersebut tetap berada dalam batas atas yang telah ditetapkan, serta akan diawasi ketat guna melindungi kepentingan konsumen.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kenaikan ini berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat, terutama menjelang periode perjalanan padat, sehingga diperlukan langkah mitigasi agar aksesibilitas transportasi udara tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tekanan geopolitik global membuat harga avtur melambung tinggi. Di Filipina, harga avtur sudah menembus Rp 25.326 per liter, bahkan di Thailand mencapai Rp 29.518 per liter.
Baca juga: Arus Balik Pesawat di Muara Teweh Mulai Ramai
Sementara di Indonesia, per hari ini harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta Rp 23.551 per liter. Kenaikan harga avtur dapat mempengaruhi operasional maskapai nasional.
“Kenaikan ini sangat mempengaruhi operasional maskapai nasional, di mana komponen avtur berkontribusi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat,” ujar Airlangga dikutip Selasa (7/4/2026).
Airlangga mengatakan, avtur termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan mengikuti perkembangan pasar global. Menurutnya, jika harga avtur tidak disesuaikan, maskapai asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga tersebut.
“Tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” tambah Airlangga.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya kenaikan harga avtur oleh PT Pertamina (Persero). Meski demikian, Bahlil menilai harga tersebut masih cukup kompetitif dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
“Harga avtur memang ini kan adalah harga pasar, dan otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk, maka mekanisme pasar yang terjadi adalah mekanisme pasar,” bebernya.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang melonjak tajam mulai April 2026 membuat maskapai penerbangan tertekan. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) pun mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat.
Mengacu pada penyesuaian harga dari PT Pertamina (Persero), harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata 70 persen. Sementara untuk penerbangan internasional, kenaikannya bahkan mencapai 80 persen, meski berbeda di tiap bandara.
Sebagai gambaran, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik melonjak dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp 23.551,08 per liter pada April 2026, atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan harga pada 2019 saat kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) mulai diberlakukan, lonjakan harga avtur bahkan mencapai 295 persen.















