Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di depan gedung bundar Jampidsus. (Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Mayoritas Alumni KPK

Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Mayoritas Alumni KPK

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari Polri.

Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) atas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal. Tim tersebut terdiri dari sembilan orang penyidik.

“Nah ini yang saya bilang, Sprindik baru kami terbitkan. Makanya Sprindik yang sifatnya khusus, kita bentuk tim khusus ini,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang mengungkapkan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan tiga perkara yang kini ditangani Kejagung.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK, kurang lebih sembilan orang,” ujarnya.

Anang menyebut beberapa nama yang masuk dalam tim tersebut, di antaranya Priyono dan Katarina Girsang. Namun, ia mengaku tidak mengingat seluruh nama anggota tim penyidik.

“Kurang lebih sembilan orang. Di antaranya ada Saudara Priyono, ada Saudara Katarina Girsang,” ucapnya.

Anang menegaskan, tim penyidik khusus akan mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri. Mereka nantinya akan mempelajari semuanya hingga memeriksa saksi-saksi.

“Nanti kita cek dulu dari barang-barang bukti, nanti dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya nanti akan kita pelajari,” kata Anang.

Menurutnya, Kejagung belum dapat menyimpulkan peran maupun status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Penyidik masih akan mendalami seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan.

“Saya belum bisa memberikan jawaban terkait itu. Nanti perannya bagaimana, nanti hasil dari penyidik setelah menerima berita acara pemeriksaan maupun barang buktinya yang ada,” ujarnya.

Anang menambahkan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bagian dari proses setelah Kejagung resmi menerbitkan tiga Sprindik atas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Polri.

Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan KPK dalam fungsi supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Dalam pelaksanaannya kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang.

Anang memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Penyidikan juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, dengan tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *