PravadaNews – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam pemberhentian.
Jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT kurang lebih sebanyak 9.000 pegawai.
Pemberhentian itu karena penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengatakan, jika aturan tersebut diterapkan, maka Pemerintah Provinsi NTT harus mengurangi 9.000 dari total 12.000 PPPK.
Padahal, kata Ali Ahmad, sebagai besar PPPK baru diangkat pada Juli 2025 lalu dengan masa kontrak kerja selama lima tahun. Mereka kini baru menjalani masa kerja selama kurang lebih tujuh bulan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan kepastian kepada seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
“Negara tidak boleh abai terhadap nasib para PPPK yang telah direkrut secara sah,” kata Ali Ahmad dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga: Pemotongan Gaji Pejabat Jangan Omon-omon
Ali Ahmad mengatakan, Negara wajib hadir melindungi keberlangsungan kerja PPPK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ali Ahmad menuturkan, kebijakan tidak boleh mengorbankan hak-hak pegawai termasuk PPPK.
“Kebijakan fiskal tidak boleh bersifat kaku hingga mengorbankan hak dasar tenaga kerja,” ujar Ali Ahmad.
Ali Ahmad mendorong adanya terobosan kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut di antaranya; pertama, perlu adanya pengecualian terbatas atau flexible cap terhadap batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD, khususnya untuk sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 terkait tanggung jawab negara dalam pelayanan publik.
Kedua, pemerintah pusat diminta menghadirkan skema pembiayaan bersama (shared payroll) bagi PPPK strategis, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal lemah.
Skema ini dapat diintegrasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) berbasis kinerja layanan, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD 1945.
Ketiga, Ali Ahmad menekankan pentingnya perubahan paradigma bahwa belanja pegawai—khususnya PPPK—bukan semata beban, melainkan investasi dalam pembangunan sumber daya manusia daerah.
Baca Juga: Potong Gaji Pejabat Solusi Hemat Anggaran?
Ali Ahmad mengusulkan revisi regulasi turunan UU HKPD agar sebagian belanja PPPK dapat dikategorikan sebagai belanja pembangunan manusia, sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Keempat, pemerintah pusat didorong untuk menetapkan moratorium pemberhentian PPPK sambil melakukan audit nasional kebutuhan ASN berbasis layanan publik.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar respons jangka pendek.
Kelima, sebagai solusi inovatif, Ali Ahmad juga mengusulkan pembukaan opsi redistribusi PPPK antar daerah maupun ke instansi pusat yang masih kekurangan tenaga, melalui skema nasional berbasis digital talent pool ASN.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja sekaligus mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia negara secara lebih adil.
“Jangan sampai negara justru menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja yang telah direkrutnya sendiri. Solusi harus berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja,” pungkas Ali Ahmad.















