PravadaNews – Sebanyak 10.071 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah memiliki bangunan dan kelengkapan operasional. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.757 koperasi yang tercatat melakukan transaksi selama periode Januari hingga September 2026.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Ana Sari mengatakan, koperasi yang telah memiliki fasilitas operasional belum seluruhnya melakukan transaksi. Sebagian lainnya masih menjalani proses integrasi sistem informasi, termasuk pemasangan sistem kasir.
“Untuk KDKMP yang sudah beroperasi, beroperasi di sini artinya bangunannya sudah dibangun dan ada kelengkapannya, itu totalnya 10.071 KDKMP,” ujar Destry dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Adapun koperasi yang belum melakukan transaksi, kata Destry, saat ini masih menjalani proses integrasi sistem informasi. Sistem kasir untuk koperasi tersebut juga sedang diproses agar dapat terhubung dengan sistem yang digunakan.
Destry menjelaskan, dalam perkembangannya, KDKMP tidak cukup hanya dengan menyiapkan bangunan, fasilitas, dan manajer. Tetapi juga perlu memiliki sumber daya manusia yang bisa mengidentifikasi kebutuhan anggota serta mengembangkan unit usaha sesuai potensi desa.
Oleh Kliarena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalankan program peningkatan kapasitas bagi anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Harapannya, program tersebut dapat membantu koperasi membangun kegiatan usaha untuk kedepannya.
Destry mengatakan, anggota memiliki peran penting dalam menentukan arah usaha koperasi. Dalam sistem perkoperasian, anggota tidak hanya berperan sebagai pemilik, tetapi juga pemodal, produsen, sekaligus pasar bagi produk dan layanan koperasi.
“Koperasi tidak cukup ditopang oleh manajer. Talenta dibangun dari hulu melalui literasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, sekolah dasar, serta menengah. Kapasitas anggota, pengurus, pengawas, manajer ditingkatkan secara bersama,” jelas Destry.
Selain mengembangkan usaha ritel, KDKMP diharapkan dapat menyerap produk yang dihasilkan anggota dan menjalin kemitraan dengan koperasi yang telah lebih dahulu berjalan. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat penyaluran barang bersubsidi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai pasok ekonomi desa.
“Barang bersubsidi itu pintu masuk, bukan tujuan akhir. Koperasi menjadi saluran program pemerintah, tetapi tetap menjadi milik dan kendali ada di anggota,” ucap Destry.















