Beranda / Ekonomi / 26.911 Manajer KDKMP Bakal Digaji Rp 6,8 sampai 9,3 Juta

26.911 Manajer KDKMP Bakal Digaji Rp 6,8 sampai 9,3 Juta

PravadaNews – Sebanyak 26.911 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditargetkan menerima gaji pada akhir Oktober 2026. Besaran gaji yang disiapkan pemerintah berkisar Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan, menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tunjangan umum.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan anggaran pembayaran gaji manajer telah disiapkan. Namun, pengajuan pembayaran untuk periode Oktober hingga Desember 2026 masih dalam proses.

“Kalau yang dari anggaran pemerintah kan per tahun, jadi tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja, Oktober, November, Desember,” ujar Destry dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Destry menjelaskan, besaran gaji setiap manajer disesuaikan dengan UMK di wilayah penempatan masing-masing. Selain gaji pokok, para manajer juga mendapatkan tunjangan umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Destry, pembayaran gaji direncanakan menggunakan anggaran pemerintah yang disalurkan melalui Kemenkeu ke Kementerian Koperasi (Kemenkop), sebelum ditransfer langsung kepada masing-masing manajer.

Adapun target pembayaran gaji dapat dilakukan pada akhir Oktober 2026, setelah tanggal 25. Adapun batas waktu yang disebutkan Kemenkop untuk penyampaian gaji tersebut paling lambat 1 November 2026.

“Kami sedang usulkan, sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan, setelah tanggal 25, paling lambat 1 November gaji sudah disampaikan,” kata Destry.

Terkait proses rekrutmen, Destry mengungkapkan sebanyak 28.624 peserta telah menyelesaikan sertifikasi manajer KDKMP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.911 orang telah menandatangani PKWT.

Sementara itu, sekitar 1.550 peserta lainnya masih menghadapi kendala administrasi atau sedang menjalani proses penawaran ulang penempatan. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan batas waktu administrasi dan peserta yang meminta undangan ulang setelah sebelumnya menolak penawaran.

“Ada 1.550 yang terkendala proses administrasi, melewati batas waktu, minta di-invite ulang, menyesal menolak, dan lain-lain, sehingga Agrinas melakukan proses penawaran di tiga lokasi lagi yang sudah tersedia,” ucap Destry

Adapun jumlah KDKMP juga ang telah memiliki bangunan dan kelengkapan operasional, yang baru ada sekitar 10.071. Dari jumlah tersebut, baru 2.757 koperasi yang tercatat telah melakukan transaksi Januari hingga September 2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *