PravadaNews – Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pelanggaran beras Fortifikasi.
Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni kandungan gizi pada Beras Fortifikasi diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan perkara yang melibatkan produsen beras fortifikasi tersebut.
“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi,” ujar Suhasto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Adapun 12 saksi tersebut terdiri dari pelapor, yakni pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas), Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta sejumlah pihak yang dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) dan ahli perlindungan konsumen guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada sejumlah produk beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, terdapat lima merek beras yang dinyatakan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Atas temuan tersebut, Bapanas kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara,” kata Suhasto.
Atas dugaan perbuatan tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Adapun untuk beras fortifikasi sendiri diketahui untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berisiko mengalami stunting.
Untuk menangani masalah itu, salah satu yang dilakukan pemerintah, yakni penarikan produk yang diduga bermasalah, evaluasi perizinan, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan penjualan produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label juga dinilai dapat masuk dalam ranah perlindungan konsumen.













