Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto (tengah) saat konferensi di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Hukum / Bareskrim Usut 5 Merek Beras Fortifikasi

Bareskrim Usut 5 Merek Beras Fortifikasi

PravadaNews – Beras fortifikasi yang dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tambahan kini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan informasi pada label kemasan lima merek produk.

Temuan ini menimbulkan perhatian terhadap pentingnya transparansi informasi pangan, mengingat konsumen mengandalkan label untuk mengetahui nilai gizi beras yang dibeli.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut terungkap melalui pengujian sampel bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seluruh produk yang diperiksa diketahui diproduksi oleh PT DTA.

Suhasto mengatakan, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi.

“Kemudian dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” tambah Suhasto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kelima merek tersebut meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Produk-produk itu diperiksa untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizinya dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pihak Bapanas selaku pelapor, direktur perusahaan, dan kepala produksi PT DTA.

Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen sebelum meningkatkan penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti. Penyidik telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara,” kata Suhasto.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka karena pemeriksaan masih berlangsung.

Penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.

“Untuk penetapan tersangka belum. Belum karena ini masih proses baru sekitar tiga hari kemarin,” ucap Suhasto.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari program Polisi Peduli Pangan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap produk pangan.

Melalui kerja sama dengan instansi terkait, Bareskrim berupaya memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan mutu dan pelabelan.

Bareskrim memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melengkapi pembuktian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *