Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. (Foto: Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Ekonomi / 30 Persen Produksi Gas RI Masih Diekspor

30 Persen Produksi Gas RI Masih Diekspor

PravadaNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berencana mengevaluasi kembali pemanfaatan gas bumi nasional.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pasokan domestik, di mana saat ini sekitar 30 persenbya masih dialokasikan untuk ekspor.

“Ekspor kita kalau di gas kan total produksi kita 100 persen, itu masih ada kurang lebih sekitar 30 persen yang kita ekspor. 70 persennya itu untuk konsumsi domestik, termasuk di dalamnya adalah untuk produk, bahan baku hilirisasi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat peluang optimalisasi pemanfaatan gas di dalam negeri, terutama untuk industri pengolahan.

Begitupula dengan pengembangan industri hilirisasi petrokimia yang disebut membutuhkan pasokan gas sebagai bahan baku produksi.

“Karena ke depan kita mendorongkan industri hilirisasi di petrokimia. Bahan bakunya adalah gas,” kata Bahlil.

Dengan evaluasi tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik 

Meski demikian, dalam pernyataannya, Bahlil belum merinci besaran perubahan alokasi gas yang akan dilakukan maupun kemungkinan penyesuaian terhadap volume ekspor yang selama ini berjalan.

Sebagai informasi, ketentuan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) hulu minyak dan gas bumi (migas) selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mewajibkan kontraktor menyerahkan paling banyak 25 persen dari bagian hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan tersebut berbeda dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru yang mengubah batas alokasi DMO menjadi paling sedikit 25 persen dari hasil produksi bagian kontraktor. 

Perubahan ini menjadikan angka 25 persen sebagai batas minimal pasokan domestik, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk menetapkan kewajiban lebih besar sesuai kebutuhan energi nasional.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, ketentuan teknis mengenai DMO tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), bukan dalam undang-undang secara terperinci.

“Itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/10).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *