PravadaNews – Tim kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya menyatakan mengajukan banding atas putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diputus Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan banding tersebut didaftarkan pada 20 April 2026.
Dalam keterangan pers, kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates menyebut putusan hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta persidangan maupun bukti pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim advokat.
“Alasan klien kami menyatakan banding adalah hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan baik pribadi maupun tim advokat sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” demikian pernyataan pers itu, Selasa, (21/4/2026).
Baca juga : Bareskrim Bidik TPPU Kasus Haji Ilegal
Kuasa hukum menilai sejumlah aspek penting diabaikan majelis hakim, antara lain perjanjian sewa antara pihak swasta dan Pemerintah Kabupaten Klaten, penggunaan fasilitas gudang untuk kebutuhan renovasi, hingga kondisi pandemi COVID-19 yang disebut memengaruhi proses lelang.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti keterangan ahli yang menyatakan tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Mereka juga menyebut adanya persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani terkait kerja sama yang dilakukan, yang dinilai telah melalui proses administrasi dan kajian,” ungkap pernyataan pers tersebut.
Kuasa hukum menambahkan kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada dinas terkait serta melakukan renovasi Plasa Klaten menggunakan dana pribadi.
“Kami berpendapat putusan hakim tidak memenuhi asas onvoldoende gemotiveerd atau pertimbangan yang tidak cukup. Atas dasar itu, tim hukum meminta majelis hakim tingkat banding untuk meninjau ulang putusan sebelumnya,” ujar keterangan pers tersebut.
“Berdasarkan uraian di atas menjadi alasan yang kuat bagi majelis hakim tingkat banding untuk mempertimbangkan ulang hasil putusan yang diberikan majelis hakim tingkat pertama untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tutup pernyataan pers tersebut.
Sebagai informasi, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Jawa Tengah. Putusan dibacakan hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (15/4/2026).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti korupsi, antara lain menggunakan area plaza tanpa sewa, bekerja sama dengan Didik Sudiarto, serta memberikan uang kepada pejabat daerah. Terdakwa juga membayar sewa jauh di bawah nilai appraisal, yakni sekitar Rp1,3 miliar dari seharusnya Rp4 miliar.















