Konferensi Pers Bareskrim Polri. (Foto: dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Bareskrim Bidik TPPU Kasus Haji Ilegal

Bareskrim Bidik TPPU Kasus Haji Ilegal

PravadaNews – Bareskrim Polri membuka peluang pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan haji dan umrah ilegal yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemulihan aset korban dari praktik perjalanan ibadah nonprosedural.

“Kalau memang korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh. Irhamni di Jakarta, dikutip Selasa (21/4/2026).

Baca juga : Bareskrim Bongkar Rekening Narkoba

Irhamni menjelaskan, skema TPPU memungkinkan kepolisian menelusuri dan menyita aset milik pelaku untuk kemudian dipulihkan kepada korban.

Menurut Irhamni, pendekatan ini menjadi bagian dari penguatan penindakan dalam kasus yang melibatkan kerugian masyarakat luas.

Di sisi lain, penanganan kasus ini juga melibatkan satuan tugas (satgas) gabungan antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah. Dalam struktur tersebut, Bareskrim berperan sebagai unsur penegakan hukum yang bekerja berdasarkan laporan masyarakat maupun kementerian terkait.

“Segera kami tindak lanjuti,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyebutkan bahwa satgas mulai aktif bekerja sejak terbitnya surat perintah Kapolri pada 14 April 2026. Salah satu hasil awal kerja sama ini adalah pencegahan keberangkatan warga negara Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa nonhaji pada 18 April 2026.

“Kerja sama yang baik sudah dilakukan antara satgas ini, juga bantuan dari imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Harun.

Hatun menambahkan, saat ini satgas masih melakukan pendalaman terhadap para WNI yang terlibat serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.

“Analisis hubungan antaraktor tengah dilakukan untuk mengurai pola dugaan pelanggaran yang terjadi,” tutur Harun.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *