UU PPRT Akhiri Kerentanan Diskriminasi di Ruang Privat. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / UU PPRT Akhiri Kerentanan Diskriminasi di Ruang Privat

UU PPRT Akhiri Kerentanan Diskriminasi di Ruang Privat

PravadaNews – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang adalah bagian sejarah perjuangan masyarakat dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Maria itu menilai, pengesahan UU merupakan bagian dari keberhasilan perjuangan yang ditempuh selama puluhan tahun.

Selain itu, Maria mengapresiasi langkah DPR RI yang akhirnya resmi mengesahkan peraturan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tersebut.

Pasalnya, menurut Maria, UU ini telah membantu jutaan PRT yang bekerja di ruang privat selama ini tidak diatur tanpa perlindungan yang memadai.

Baca Juga: UU PPRT Jadi Corong Kepastian Hukum PRT

“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini akhirnya negara telah hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria di dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).

Maria menekankan pengakuan ini seharusnya tidak hanya bersifat simbolik melainkan dijalankan sesuai dengan aturan konstitusi untuk menjamin keselamatan kerja setiap warga negaranya.

Maria mengatakan pengesahan ini menjadi simbol perjuangan para pekerja rumah tangga yang telah dibangun mendorong jaminan keselamatan dan kesejahteraan.

Adapun UU PPRT sendiri mengatur poin kontrak kerja, jaminan sosial, hak untuk cuti, dan perlindungan dari kekerasan.

Maria menambahkan, pengesahan ini tercatat sebagai bagian sejarah bagi Indonesia lantaran pertama kalinya, relasi pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.

“Jadi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,”tandas Maria.

Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, juga menekankan bahwa baleid dalam RUU PPRT dipastikan akan menjamin standar minimum perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Banyu menekankan pentingnya pengaturan batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti.

Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu menyatakan pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.

Pemerintah, kata Banyu wajib memastikan bahwa pekerja rumah tangga bisa memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Selain itu, ia mengingatkan agar formulasi profesi dalam regulasi tidak menghilangkan hak keluarga pekerja rumah tangga terhadap bantuan sosial.

Hal tersebut, menurut Banyu dapat dilakukan melalui penyesuaian data tunggal sosial dan ekonomi nasional.Banyu juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur.

Banyu mengatakan pemerintah bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga wajib menyediakan program berupa pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebani biaya kepada pekerja.

“Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Dalam hal penyelesaian sengketa, Banyu juga turut mendorong agar dilakukan melalu pendekatan yang mengedepankan poin musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi.

Menurut Banyu, proses penyelesaian perselisihan perlu dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal.

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang tepat, adil dan tidak membebani para pihak,” kata Banyu.

Banyu menambahkan, pihaknya prinsipnya akan terus berupaya untuk mendukung dan mengawal agar diharapkan pengesahan UU PPRT itu dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuannya.

“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi kami menyatakan menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan pembahasan tingkat selanjutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” pungkas Banyu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *