PravadaNews – Harapan jutaan warga Makassar akan rampungnya pembangunan stadion sepak bola Barombong berpotensi pupus dan kandas.
Penyebab mangraknya itu ditenggarai tidak terlepas dari masalah potret klasik dari gambaran proyek publik yang kehilangan arah.
Dari kejauhan, kerangka tribun Barombong yang belum rampung itu tampak megah dan sekaligus ganjil. Pilar-pilar beton besar yang telah menopang struktur bangunan itu kini nampak seperti ruang kesunyian ditengah desakan suara sumbang yang menuntut kejanggalan mangkraknya proyek tersebut.
Setelah lebih satu dekade proyek itu telah mangkrak atau jalan di tempat, kejanggalan demi kejanggalan pun diduga muncul ke permukaan. Salah satunya yakni mengenai adanya keputusan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2019 lalu yang meminta proyek itu dihentikan sementara.
Terdapat dua alasan utama yang diungkap BPKP untuk memberikan rekomendasi soal pemberhentian sementara pembangunan proyek Stadion itu. Pertama yakni terkait masalah sengketa lahan dan yang kedua terkait struktur bangunan yang tidak layak.
Sementara pada tahun 2016 lalu, proses pembangunan Barombong itu ditengarai juga sempat terseret kasus korupsi dan gratifikasi yang proses penyelidikannya di tangani Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam kasus ini Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Camat Tamalate yang menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Namun di dalam proses penyelidikannya ditenggarai telah ditemukan kejanggalan lantaran Kejari Makassar tidak melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung potensi kerugian negara di dalam kasus stadion Barombong itu.
Langkah Kejari Makassar yang tidak melibatkan dua lembaga audit itu diduga telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang telah menyatakan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP.
Polemik pembangunan stadion Barombong pun hingga saat ini belum menemukan titik temu dan masih menjadi misteri yang tidak tau kapan dapat ditindaklanjuti.
Masalah mangkraknya Barombong bukan hanya semata soal teknis namun ditengarai sebagai bagian cerminan persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Perencanaan yang tidak matang, perubahan kebijakan anggaran, serta koordinasi antar-lembaga yang lemah hingga sengkarut masalah hukum juga disinyalir turut menjadi bagian mangkraknya pembangunan stadion yang harus nya dapat menjadi kebanggaan warga Makassar tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pun hingga kini nampak tidak serius dan terkesan enggan untuk mendorong kembali pembangunan stadion Barombong tersebut.
Pemprov Sulsel melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Suherman mengaku saat ini belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai penyebab mangkraknya stadion Barombong tersebut.
Pemprov Sulsel justru merencakan akan membangun stadion Sepak bola baru di Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Poin ini semakin mengisyaratkan bahwa pembangunan stadion sepak bola Barombong itu nampak semakin terang akan pupus dan terhenti.
“Prinsipnya, kan kita, sementara semuanya kita sudah membangun juga stadion yang ada di Sudiang. Stadion internasional ya,” ungkap Suherman.
Di sisi lain, Suherman mengakui masih terdapat persoalan di dalam pembangunan stadion sepak bola Barombong tersebut. Salah satu nya yakni terkait permasalahan sengketa lahan antara Pemprov dengan pihak swasta.
Selain itu, Suherman menekankan bahwa prinsipnya Pemprov Sulsel akan terus mengupayakan untuk mencarikan solusi memberikan fasilitas sarana dan prasarana olahraga terhadap masyarakat.
“Kalau di Barambong itu memang masih ada sedikit masalah persoalan lahannya,” ujar Suherman.
Suherman menambahkan bahwa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pembangunan itu adalah pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Jadi kewenangannya di biro hukum atau biro aset yang mungkin iya karena biro hukum dan biro aset punya informasi ya sampai sejauh mana,” kata Suherman.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Yeni Rahman, mengatakan akan segera memanggil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Yeni mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam rangka menggali informasi mengenai duduk perkara perihal penyebab mangkraknya pembangunan stadion sepak bola Barombong tersebut.
“Jadi sepertinya kami nanti ke depan ini akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa. Karena ternyata permasalahan ini sudah lama. Sudah, ya betul tadi, ini kan hampir 10 tahun,” ujar Yeni.
Yeni menegaskan, pemanggilan terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah itu bermaksud untuk memastikan penyebab masalah secara utuh, mengingat indikasi masalah sudah terjadi sejak lama.
Yeni menyayangkan terkait tidak kunjung selesainya masalah ini padahal Stadion Barombong semestinya bisa menjadi salah satu bangunan ikon bangunan kebanggaan masyarakat Makasar dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sayang sekali anggaran besar yang sudah digunakan tidak ditindaklanjuti,” ujar Yeni.
Polemik mangkraknya Stadion Barombong yang terjadi puluhan tahun itu semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat atau legislatif parlemen di Senayan.
Salah satu perwakilan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang juga cukup dikenal sebagai putra daerah Makasar belum juga menanggapi masalah mangkraknya stadion Barombong tersebut.
Padahal pembangunan stadion ini diduga telah berpotensi merugikan uang negara jumlah yang cukup fantastis yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis menekankan bahwa kondisi mangkraknya bangunan stadion Barombong selama lebih dari seuluh tahun itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sosok yang akrab disapa Bastian itu menyebut pembangunan proyek stadion Barombong berpotensi mangkrak dan tidak akan dilanjutkan lantaran adanya masalah hukum dan struktur bangunan yang tidak layak.
“Jadi, ya kalau saya lihat itu ya merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar Oke Kenapa? Kayaknya gak bisa dimanfaatkan,” ungkap Bastian.
Bastian juga menyoroti peristiwa rubuhnya tribun selatan stadion Barombong pada awal Desember tahun 2017 laku. Adapun pihak Pemprov saat itu mengklaim bawah rubuhnya tribun selatan itu disebabkan faktor cuaca ekstrem.
Bastian menyebut penyebab soal rubuhnya stadion itu bukan hanya sekedar soal faktor cuaca melainkan tidak terlepas dari kondisi struktur bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan yang berlaku.
Bastian mendorong pemerintah pusat dan DPRD Provinsi Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menelisik lebih jauh soal duduk perkara mangkraknya stadion Barombong tersebut.
“Ya harusnya sih menurut saya Dewan perwakilan rakyat itu dalam hal ini harus bertanya,” pungkas Bastian.















