PravadaNews – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang menjadi momen penting sebagai instrumen untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Dalam keteranganya, Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, mengatakan pengesahan terhadap RUU PPRT adalah bagian komitmen pemerintah mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Sosok yang akrab disapa Banyu itu menyebut regulasi tersebut juga diperlukan untuk menghadirkan rasa aman, ketentraman, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja domestik.
“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” ujar Bantu, Rabu (22/4/2026).
Banyu menegaskan, salah satu substansi utama yang menjadi perhatian fraksinya adalah perihal restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini telah berlangsung secara informal.
Menurut Banyu, relasi kekuasaan dalam konteks sosial tetap dapat dipertahankan, namun juga harus ditempatkan dalam poin kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum.
Politikus Partai PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa secara yuridis poin yang diatur di dalam RUU PPRT memberikan pengakuan hukum terhadap kerja atau profesi PRT.
Selain itu, pengesahan UU PRT itu juga dapat memperjelas bentuk tanggung jawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, hingga pelatihan.
“Hal ini penting agar nanti tidak menghilangkan hak dasar pekerja,” terang Banyu.
Banyu juga menambahkan dalam UU PPRT ini juga telah mengatur mengenai praktik jam kerja yang sebelumnya tanpa batas menjadi diatur sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang adalah bagian estafet tonggak sejarah masyarakat dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Maria itu menilai
pengesahan ini merupakan bagian dari keberhasilan perjuangan yang ditempuh selama puluhan tahun.
Selain itu, Maria mengaku sangat mengapresiasi langkah DPR RI yang akhirnya resmi mengesahkan peraturan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tersebut.
Pasalnya, menurut Maria, UU ini telah membantu jutaan PRT yang bekerja di ruang privat selama ini tidak diatur tanpa perlindungan yang memadai.
“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini akhirnya negara telah hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria di dalam keterangan tertulis nya pada Rabu (22/4/2026).
Maria menekankan pengakuan ini seharusnya tidak hanya bersifat simbolik melainkan dijalankan sesuai dengan aturan konstitusi untuk menjamin keselamatan kerja setiap warga negaranya.
Maria mengatakan pengesahan ini menjadi simbol perjuangan para pekerja rumah tangga yang telah dibangun mendorong jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
Adapun UU PPRT sendiri mengatur poin kontrak kerja, jaminan sosial, hak untuk cuti, dan perlindungan dari kekerasan.
Maria menambahkan pengesahan ini tercatat sebagai bagian sejarah bagi Indonesia lantaran pertama kalinya, relasi pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.
“Jadi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,”tandas Maria.















