PravadaNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus menggencarkan pengusutan terhadap jaringan narkoba besar yang dipimpin oleh bandar kelas kakap, Ko Erwin, dengan strategi penindakan yang tidak hanya berfokus pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar aliran keuangan ilegal yang menopang bisnis haram tersebut.
Dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan, aparat kini mengoptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak, membekukan, hingga menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus memiskinkan pelaku sehingga tidak lagi memiliki sumber daya untuk melanjutkan aktivitas kriminalnya.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkas Eko.
Adapun ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.















