PravadaNews – Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman yang mendapati kelangkaan Minyakita di tiga pasar di Jakarta dibantah Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan).
Adapun Ombudsman melakukan sidak di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman tidak menemukan MinyaKita di Pasar Induk Kramat Jati maupun Pasar Senen.
Sementara di Pasar Raya Johar Baru, MinyaKita ditemukan dalam jumlah terbatas, dengan harga satu kemasan ukuran dua liter seharga Rp38.000.
Padahal, jika mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Baca Juga: Hasil Sidak Ombudsman: MinyaKita Langka
Kelangkaan MinyaKita membuat masyarakat beralih membeli minyak goreng premium dengan harga lebih tinggi.
Ombudsman mencatat harga minyak goreng premium kemasan di pasar berada pada kisaran Rp22.000 hingga Rp24.000 per liter, jauh di atas harga MinyaKita.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Hasil pemantauan menunjukkan MinyaKita sulit ditemukan di pasar yang kami kunjungi,” ujar Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar yang dimintai keterangan saat melakukan sidak.
Sementara itu, Mendag Busan membantah temuan Ombudsman yang menyebut Minyakita langka di pasaran.
Mendag Busan menjelaskan, Minyakita merupakan minyak Domestic Market Obligation (DMO).
“Minyakita itu kan memang minyak DMO, jadi jumlahnya tentunya terbatas karena itu berdasarkan ekspor. Kelangkaan itu enggak ada,” kata Mendag Busan kepada wartawan di Anjungan Sarinah, Minggu (10/5/2026).
Mendag Busan mengatakan, distribusi Minyakita sedang difokuskan untuk wilayah Provinsi Papua.
“Sekarang kita itu, Minyakita lagi fokus ke Papua,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan memastikan, stok Minyakiya aman. Namun, Mendag menjelaskan, minyak second brand ada beberapa merek tidak hanya Minyakita.
“Minyak (goreng) di luar Minyakita itu banyak. Minyak yang lain-lain banyak,” pungkas Mendag Busan.















