PravadaNews – Sebagai pasar besar di Asia Tenggara, pasar ekonomi digital alias e-commerce Indonesia terus mengalami pembaharuan. Salah satunya yang akan dilakukan pemerintah adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Hal ini dilakukan tentu mempertimbangkan berbagai aspek yang terus berlangsung di lapangan. Mengingat, transaksinya yang mencapai ratusan triliuan tiap tahun.
Pertumbuhan transaksi e-commerce Indonesia menyumbang lebih dari 52% total bisnis online ASEAN dengan produk terpopuler seperti fashion, aksesoris, pakaian, tas dan elektronik. Bahkan pasar e-commerce diproyeksi akan terus tumbuh mencapai 194,2 miliar dolar AS pada tahun 2030.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Regulasi E-Commerce untuk Lindungi Konsumen
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (Busan), baru- baru ini menjelaskan perlu dilakukan perubahan aturan terkait e-commerce. Pasalnya, pemerintah lanjut Busan perlu menjaga ekosistem dari e-commerce.
“Ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya,” tegas Busan pada Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dikutip Senin (11/5/2026).
Busan menambahkan, hal yang paling penting dalam perubahan Permendag e-commerce nantinya adalah bagaimana pemerintah melindungi konsumen serta hak dan kewajiban masing-masing dapat terpenuhi.
“Hak dan kewajiban masing-masing harus terpenuhi, harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan nanti pasti ekosistem itu tidak berjalan dengan bagus.” jelas Busan.
Untuk itu pemerintah sambung Busan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memuluskan aturan baru e-commerce ini.Dan berjanji dalam waktu dekat aturan tersebut sudah dapat diimplementasikan.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai,” tutup Busan.
Untuk diketahui, permasalahan e-commerce di Indonesia pada tahun 2025 tercatat didominasi oleh tingginya aduan konsumen terkait barang tidak sesuai dan refund sebesar 92,7%.
Dengan tantangan utama meliputi keamanan siber, persaingan ketat, logistik, penipuan, serta regulasi barang impor ilegal.















