PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan alasan tidak melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu motor listrik yang sebelumnya telah dibeli melalui pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai lebih dari Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, alasan tidak menyita motor listrik tersebut lantaran kendaraan yang menjadi objek telah didistribusikan ke berbagai daerah.
Atas dasar itu, penyidik telah memutuskan bahwa proses penyitaan motor listrik itu tidak menjadi opsi yang dipertimbangkan saat ini. “Tidak, jadi barangnya itu sudah terdistribusi di daerah,” ungkap Syarief kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengadaan sejumlah barang lain dalam proyek yang sama, termasuk sepatu, tablet, dan televisi. Syarief menekankan, proses seluruh pengadaan barang dan jasa itu telah direalisasikan dan kini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan intervensi dan mark up dalam program MBG.
Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Di-Mark Up
Syarief mengonfirmasi adanya indikasi mark up dalam proyek tersebut. Namun, besaran kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan auditor. “Angka pastinya masih dihitung,” ujarnya.
Di saat yang sama, Kejagung saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Syarief juga mengatakan proses tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan yang sedang berjalan.
Syarief menambahkan kasus ini berpusat pada dugaan campur tangan sejumlah pejabat BGN dalam proses pengadaan barang. “Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya,” tutup Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bekas Kepala BGN, Dadan Hindayana Dkk yang telah ditetapkan tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan dalam program MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ketiga mantan pentolan BGN itu diduga telah melakukan intervensi mark-up barang dan jasa dengan memengaruhi proses pengadaan dengan mengarahkan penyusunan dokumen dan spesifikasi proyek.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jefri, keputusan itu tidak disusun secara kebutuhan riil pelaksanaan program, sekaligus membuka ruang bagi kerugian negara.
Jefri membeberkan, pengadaan 21.801 unit motor listrik itu nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp1,03 triliun. Proyek itu dimenangkan oleh PT YAT, perusahaan yang menurut Kejagung tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, Jefri mengungkapkan, penyidik juga menemukan indikasi mark up harga dalam proyek tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total jumlah pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jefri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Jefri berpendapat, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga, spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak lagi mencerminkan kebutuhan operasional program MBG.
Selain proyek motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang disebut tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh proyek pengadaan itu diduga telah dimark-up dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program. “Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” beber Jefri.
Di sisi lain, Jefri mengungkap terkait dugaan praktik penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan itu, menurut Jefri, terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi.
Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap lolos proses verifikasi dalam portal mitra BGN. Penyidik menduga hal itu terjadi karena adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh para tersangka. Jefri mengatakan tiga tersangka itu diduga mengatur penunjukan mitra pelaksana program melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka dan telah memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari.
Insentif miliaran rupiah itu didapat ketiga tersangka berdasarkan hasil pengaturan atau penunjukan mitra pelaksana program MBG atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” terang Jefri.
Ketiga mantan pejabat BGN itu kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Sebagai informasi kasus dugaan korupsi ini muncul beberapa bulan setelah pengadaan motor listrik untuk operasional kepala SPPG menjadi sorotan publik.
Pada April lalu, ketika masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa nominal harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.
Saat itu, Dadan mengatakan setiap unit motor dibeli seharga sekitar Rp 42 juta dan diklaim lebih rendah dibandingkan harga pasar yang menurutnya mencapai Rp52 juta.
Dadan juga menyebut pengadaan tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2025. Dari target awal 24.400 unit, BGN merealisasikan pembelian sekitar 21.800 motor listrik.Dadan menegaskan tidak ada alokasi anggaran baru untuk pembelian motor listrik pada 2026.
Menurut Dadan, kendaraan itu direncanakan untuk mendukung operasional dapur MBG, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan akses transportasi yang terbatas. “Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” ujar Dadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum secara rinci mengungkap total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Sementara Kejagung menegaskan hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi intervensi dan mark-up pengadaan barang dan jasa di proyek MBG itu masih berlangsung.















