PravadaNews – Kritik terhadap transparasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pekan ini kembali muncul dari sejumlah pihak imbas kasus dugaan korupsi yang terkuak di lembaga tersebut.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi di lembaga itu tidak terlepas atas hasil penyelidikan Kejagung RI yang berhasil menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua petinggi lainnya.
Dua pejabat tinggi BGN lainnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini,mengaku bahwa BGN selama ini tidak pernah menyampaikan laporan maupun berkoordinasi dengan parlemen terkait skema pengelolaan anggaran program tersebut.
Selain itu, Yahya juga menekankan bahwa pihaknya juga tidak pernahmenerima laporan terkait proses pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.
“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN, sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yahya, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, Yahya menegaskan pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga yang telah mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
Yahya menilai rangkaian kasus yang telah terjadi mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi.
Terutama, lanjut Yahya mengenai proses pengawasan penggunaan anggaran MBG yang nilainya terus membesar.
Selain itu, Yahya menambahkan lemahnya sistem pengawasan ditengarai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Intinya, berbagai kasus yang menimpa mereka menunjukkan adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar, mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup Yahya.
Kejaksaan Agung RI membeberkan fakta hasil penyelidikan soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua petinggi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ketiga mantan pentolan BGN itu diduga telah melakukan intervensi mark-up barang dan jasa di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas hasil dari proses penyelidikan dengan dua alat bukti yang berhasil disita.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Syarief itu menyebut ketiganya kompak melakukan aksi dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG yang nilai kerugian nya ditaksir triliunan rupiah.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu, (3/6).
“Dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” sambung Syarief
Akibat intervensi tersebut, lanjut Syarief, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN pun ditenggarai tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Intervensi mark-up itu dilakukan dalam pengadaan motor listrik, sepatu, kaos kaki, tablet hp dan juga televisi yang sebelumnya telah di klaim sebagai kebutuhan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai dari pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun dan kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Syarief.
Selain menjelaskan, tidak cukup intervensi mark-up motor listrik dan sepatu, tiga serangkai BGN itu juga melakukan aksi yang sama pada pengadaan handphone tablet dan televisi sebesar 76 inch.
Dampak dari perbuatan Dadan dan dua petinggi BGN itu, negara telah mengalami kerugian yang sangat fantastis dengan diperkirakan nilai nya mencapai triliunan rupiah.
“Selanjutnya, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” pungkas Syarief.















