Direktur INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah (Foto : Dok. tangkapan layar Youtube INDEF )

Beranda / Ekonomi / Hilirisasi RI Diuji Choke Point Mineral

Hilirisasi RI Diuji Choke Point Mineral

PravadaNews – Pemerintah Indonesia menempatkan hilirisasi mineral kritis sebagai strategi ekonomi nasional di tengah persaingan rantai pasok global yang kini makin ketat.

Kebijakan itu menguji kemampuan negara mengunci nilai tambah, ketika distribusi bahan baku energi bersih makin tersumbat oleh kepentingan negara industri.

Direktur INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah menilai, mineral kritis kini bergerak dari isu tambang menuju isu strategi ekonomi nasional.

Menurut Imaduddin, choke point dalam transisi energi membuat negara maju menyusun daftar mineral, pembiayaan, insentif pajak, dan koordinasi internasional baru.

“Mineral kritis ini dianggap sebagai salah satu prioritas strategis global,” kata Imaduddin dalam Seri Dialog Mineral Kritis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Imaduddin melihat tekanan distribusi membuat kebijakan mineral tidak cukup berhenti pada tambang, tetapi harus masuk pembiayaan dan teknologi pengolahan domestik.

Imaduddin menyebut pasokan mineral kritis masih terkonsentrasi di sedikit negara, seperti kobalt di Republik Demokratik Kongo, nikel di Indonesia, litium di Australia, serta grafit dan unsur tanah jarang di Tiongkok. Kondisi ini membuat negara pemilik cadangan tetap rentan, jika tidak menguasai pengolahan dan material lanjutan.

“Amerika memperkuat produksi dan pengelolaan domestik untuk mineral kritisnya, yang sebenarnya tidak pernah kita pikirkan,” kata Imaduddin lagi dalam dialog.

Namun, contoh itu menunjukkan kebijakan hulu kini menjadi alat negara industri untuk mengamankan bahan baku sebelum pasar bergerak lebih jauh.

Pada titik ini, hilirisasi Indonesia perlu dibaca sebagai kebijakan distribusi, bukan hanya proyek smelter atau larangan ekspor mentah semata saja. Imaduddin memandang negara pemilik cadangan tetap rentan kalah, ketika pemrosesan, pembiayaan, dan teknologi masih dikendalikan pemain global di luar negeri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno memperlihatkan pemerintah mulai memperketat tata kelola tambang dari perizinan sampai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Juni tahun ini. Kementerian ESDM menempatkan perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan sebagai bagian penting untuk memperkuat kepatuhan usaha.

Tri juga mewajibkan RKAB sebagai acuan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, hingga pascatambang bagi badan usaha tambang. Kebijakan ini penting karena choke point tidak hanya terjadi di ekspor, tetapi juga pada izin produksi dan rencana pemasaran mineral.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.

Lebih jauh, Kementerian ESDM mencatat penyederhanaan matriks RKAB menjadi tiga matriks eksplorasi dan sepuluh matriks operasi produksi tahun ini berjalan.

Namun pengawasan tetap mencakup keselamatan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jasa pertambangan, pengembangan masyarakat, dan kewajiban reklamasi perusahaan tambang di dalam proses persetujuan pemerintah.

Seperti diketahui, Dengan tekanan global yang ada hilirisasi Indonesia membutuhkan kebijakan yang menghubungkan cadangan, izin, teknologi, investasi, pasar, dan diplomasi ekonomi secara langsung. Jika rantai ini tidak dikunci, mineral kritis Indonesia berisiko menjadi bahan awal bagi nilai tambah negara lain di pasar global.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *