PravadaNews – Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan, serangan defensif Republik Islam terhadap target militer di wilayah pendudukan utara merupakan pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Sebab, rezim Israel telah melakukan pelanggaran gencatan senjata.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, serangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas pelanggaran gencatan senjata 8 April yang terus-menerus dilakukan Israel.
Iran menekankan, gencatan senjata di Lebanon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian gencatan senjata 8 April, dan bahwa Amerika Serikat memikul tanggung jawab langsung atas pelanggaran Israel dan setiap eskalasi yang diakibatkannya di kawasan tersebut.
Baca Juga: Iran Bombardir AS Pakai Rudal Balistik
Kementerian memperingatkan bahwa setiap petualangan jahat oleh rezim Zionis terhadap Lebanon atau Iran akan dibalas dengan tanggapan yang menghancurkan dan komprehensif dari angkatan bersenjata Iran yang berani.
“Republik Islam Iran menegaskan kembali tekad serius bangsanya untuk secara tegas membela keamanan dan kepentingan nasionalnya di mana pun dianggap perlu,” bunyi pernyataan tersebut.
Gencatan senjata 8 April dimediasi oleh Pakistan setelah 40 hari perang intensif AS-Israel terhadap Iran.
Meskipun gencatan senjata telah disepakati, Israel terus melanjutkan agresinya terhadap Lebanon dan Gaza, sementara AS mempertahankan blokade angkatan laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.
Iran secara konsisten bersikeras bahwa setiap kesepakatan akhir harus mencakup penghentian permusuhan secara menyeluruh di semua lini, termasuk Lebanon.
Serangan Iran terbaru terjadi setelah rezim Israel melakukan pelanggaran berat terhadap gencatan senjata dengan melancarkan serangan mematikan di pinggiran selatan Beirut pada hari Minggu.
Iran telah memperingatkan pekan lalu bahwa mereka akan menargetkan wilayah pendudukan jika terjadi serangan terhadap Beirut dan sekitarnya.














