Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan TPPU

Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan TPPU

PravadaNews – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Febrie beralasan sakit sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak hadir. Namun, NH disebut tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Anang menyebut penyidik kembali melayangkan panggilan kepada keduanya untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkara tersebut turut mencakup barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung terlebih dahulu mempelajari perkara sebelum menerbitkan sprindik baru khusus TPPU. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Proses tersebut turut didampingi Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, pendampingan lintas lembaga itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara. Sementara itu, pembentukan Tim 9 juga bertujuan menghindari potensi resistensi dalam proses penyidikan.

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau, perkara PLTU PLN, dan PT Asabri. Ketiga sprindik tersebut diterbitkan pada pertengahan Juli 2026.

Dalam perkembangan perkara, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah berstatus tersangka dalam kasus PT Asabri. Sementara pada perkara dugaan korupsi PT Krakatau dan PLTU PLN, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *