Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Ketok RUU Polri Jadi UU

DPR Ketok RUU Polri Jadi UU

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Adapun pengesahan itu dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan di dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Persetujuan diberikan melalui hasil mekanisme pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Pertanyaan Dasco itu kemudian disambut peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Kemudian Dasco lantas meminta kembali persetujuan peserta rapat untuk meresmikan pengesahan RUU itu menjadi Undang-Undang.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Selanjutnya seluruh peserta rapat pun kembali menyatakan, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri bersama pemerintah.

Habiburokhman mengklaim, panitia kerja telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta menerima lebih dari 120 masukan tertulis dari berbagai kalangan.

Adapun masukan itu disampaikan berbagai kalangan mulai dari para pakar pengamat, para akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Habiburokhman mengungkapkan, pembaruan regulasi kepolisian itu merupakan bagian dari agenda reformasi Polri yang sebelumnya juga telah dilakukan melalui aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam baleid pasal KUHAP baru, Habiburokhman menuturkan bahwa pengawasan terhadap Polri diperkuat melalui mekanisme internal dan eksternal.

Regulasi itu juga memberikan kewenangan kepada advokat untuk mendampingi klien pada setiap tahap pemeriksaan selama 24 jam serta berperan aktif dalam pembelaan.

“Tak sekedar mendampingi tapi advokat bisa bertindak aktif membela kliennya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, juga telah mengatakan undang-undang tersebut memuat sejumlah penguatan terhadap institusi kepolisian, terutama pada aspek pengawasan.

Menurut Supratman, substansi utama perubahan undang-undang tersebut adalah memperkuat mekanisme pengawasan agar kinerja kepolisian lebih akuntabel dan transparan.

Pemerintah menilai perluasan instrumen pengawasan menjadi salah satu poin penting dalam regulasi yang baru disahkan tersebut.

“Hari ini tadi baru saja kita sahkan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada prinsipnya tentu dilakukan penguatan dan perluasan-perluasan menyangkut soal aspek pengawasannya,” ujar Supratman.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *