PravadaNews – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penunjukan itu dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Febri menyatakan baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah, Kamis (23/7/2026). Ia mengatakan surat kuasa tersebut ditandatangani sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7).
Pemeriksaan perdana terhadap Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). Pada pemeriksaan itu, Febri Diansyah mendampingi langsung kliennya.
Menurut Febri, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal tersebut. Sebagian besar pertanyaan masih berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum lainnya.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu,” tuturnya.
Ia menjelaskan materi pemeriksaan masih bersifat dasar karena proses hukum baru memasuki tahap awal. Penyidik, kata dia, belum masuk pada pendalaman substansi perkara secara menyeluruh.
Febri menegaskan kliennya mengikuti seluruh proses pemeriksaan secara kooperatif. Ia menyebut Febrie hadir memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
Selain menjalani pemeriksaan, Febrie juga langsung ditahan setelah proses tersebut selesai. Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak mengawal penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Febri mengatakan kliennya menginginkan proses hukum berjalan secara adil. Ia berharap penyidik dapat memilah fakta-fakta yang ada secara objektif.
Menurutnya, tuduhan terhadap Febrie juga perlu dijelaskan secara terang. Ia menilai dasar dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU harus diperjelas.
“Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut,” katanya
Penunjukan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah kembali menempatkan nama Febri Diansyah dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Sejak menjadi advokat, ia beberapa kali mendampingi klien dalam kasus besar.
Febri merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia memulai karier sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelum bergabung dengan KPK.
Di KPK, Febri pernah bertugas di Direktorat Gratifikasi dan kemudian dipercaya menjadi juru bicara pada Desember 2016. Ia kerap menyampaikan perkembangan berbagai perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Setelah mengundurkan diri dari KPK pada 2020, Febri berprofesi sebagai advokat dan mendirikan Visi Law Office. Sejak itu, ia tercatat menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, termasuk kini mendampingi Febrie Adriansyah.














