Ilustrasi Kegiatan Ekspor. (Foto: Dok. Pelindo)

Beranda / Ekonomi / Ekspor CPO Diprediksi Keruk Devisa Sebesar Rp31 Triliun

Ekspor CPO Diprediksi Keruk Devisa Sebesar Rp31 Triliun

PravadaNews – Pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) masih diberlakukan bagi eksportir minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada sebanyak 11 juta ton hak ekspor CPO hingga akhir tahun ini, di masa transisi ke BUMN Ekspor yang nantinya akan ditunjuk pemerintah.

“Hak ekspor itu masih sekitar 11 juta ton. Jadi hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku, dan sekarang masih bisa digunakan oleh eksportir existing,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelum melakukan kegiatan ekspor, pelaku usaha atau eksportir harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dan membayar pungutan ekspor. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Melimpahnya Produksi Kelapa Sawit RI

Redaksi mensimulasikan penghitungan pungutan ekspor dari 11 juta hak ekspor. Tarif pungutan ekspor yang dikenakan kepada eksportir sebesar 12,5% dan harga referensi 1.029,51 dolar Amerika Sekitar (AS) per metrik ton.

Cara menghitung total pungutan ekspor yakni tarif pungutan ekspor (12,5%) x harga referensi (1.029,51 dolar AS) x volume ekspor (11 juta). Jadi, total pungutan ekspor sekitar 141.557.625 dolar AS. Jika pungutan ekspor dikurs rupiah (Rp17.800), maka pungutan ekspor sebesar Rp2,51 triliun.

Selain pungutan ekspor, eksportir juga diwajibkan membayar Bea Keluar (BK). Adapun penghitungan Bea Keluar yakni volume (11 juta ton) x tarif Bea Keluar per metrik ton (148 dolar AS) totalnya menjadi 1.628.000.000 dolar AS. Jika dikurs menjadi rupiah (Rp17.800) sekitar Rp28,97 triliun.

Jadi total pendapatan devisa dalam kegiatan ekspor 11 juta ton CPO sebesar Rp31,48 triliun.

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori menilai, kewajiban eksportir untuk membayar kewajiban pungutan ekspor akan sangat mempengaruhi ketersediaan dan harga CPO.

“Kebijakan ekspor, pajak ekspor, pungutan ekspor, dan kewajiban pasok pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) amat memengaruhi ketersediaan CPO di pasaran sekaligus harganya,” kata Khudori kepada PravadaNews, Rabu (10/6/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *