PravadaNews – Harga MinyaKita yang melampaui batas pemerintah dinilai menekan belanja rumah tangga, terutama keluarga berpendapatan rendah.
Tekanan tersebut terlihat di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, ketika satu liter MinyaKita dijual Rp19.500. Harga itu lebih tinggi Rp3.800 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700.
“Harganya Rp19.500 per liter, kalau yang dua liter Rp39.000,” kata pedagang Pasar Kemiri yang enggan disebutkan namanya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Harga di pasar itu sejalan dengan temuan PravadaNews di sejumlah lokasi lain yang mencapai Rp21.000 per liter. Dengan rentang ini, konsumen harus membayar tambahan Rp3.300 sampai Rp5.300 setiap membeli satu liter MinyaKita.
Kenaikan tersebut juga tercatat dalam pergerakan harga nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat minyak goreng memberikan andil inflasi bulanan sebesar 0,05% pada April 2026 lalu.
Perbedaan antara HET dan harga transaksi menunjukkan kebijakan itu belum sepenuhnya berjalan pada tingkat penjualan kepada konsumen.
Guru Besar sekaligus ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk menilai, seluruh biaya distribusi seharusnya dihitung sebelum pemerintah menetapkan batas harga.
“Jika dalam praktiknya masyarakat harus membayar di atas HET, konsekuensi logisnya adalah kesejahteraan masyarakat tidak tercapai,” tegas Wilson saat dihubungi PravadaNews, Minggu (19/7).
Baginya, persoalan distribusi dapat diatasi melalui Harga Patokan Setempat (HPS) atau subsidi untuk wilayah dengan biaya pengiriman lebih tinggi.
Namun, Wilson melihat lemahnya pengawasan dan pelanggaran harga memiliki pengaruh lebih besar karena penjual dapat menetapkan harga tanpa mengikuti HET.
Sebelumnya, pemerintah mengandalkan sedikitnya 35% penyaluran MinyaKita melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan untuk memperpendek jalur distribusi.
Penyaluran tersebut, menurut Ekonom itu, belum dapat dinilai efektif apabila masyarakat masih menemukan harga MinyaKita jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
“Kelompok ini harus melakukan alokasi asimetris pada anggaran rumah tangga mereka,” jelas Wilson mengenai dampaknya terhadap keluarga berpendapatan rendah.
Akibatnya, tambahan biaya minyak goreng harus diambil dari anggaran pangan lain, transportasi, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, penguatan distribusi perlu disertai pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran harga. Keberhasilan kebijakan MinyaKita harus terlihat dari berkurangnya tambahan belanja yang ditanggung rumah tangga.














