PravadaNews – Ironis, garis pantai Indonesia sepanjang sekitar 108 ribu kilometer belum menjamin pasokan garam nasional karena tidak seluruh kawasan pesisir memenuhi syarat produksi.
Bentangan yang menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dunia itu masih berhadapan dengan kebutuhan nasional yang jauh melampaui hasil tambak dalam negeri.
“Kenyataannya dalam perkembangan produksi garam, mayoritas masih digawangi oleh para petambak garam mikro kecil secara konvensional. Kita masih prihatin karena masih melakukan impor,” kata Guru Besar Teknologi Perikanan Universitas Diponegoro, Tri Winarni Agustini, dikutip Minggu (26/7/2026).
Produksi yang masih ditopang petambak kecil membuat kemampuan nasional tidak dapat dihitung hanya dari panjang pantai dan ketersediaan air laut.
Kondisi tersebut terlihat dari produksi sepuluh provinsi sentra yang mencapai sekitar 2,04 juta ton sepanjang 2024.
Pada periode yang sama, kebutuhan nasional mencapai sekitar 4,8 juta ton sehingga lebih dari 55% pasokan masih dipenuhi dari luar negeri.
Kesenjangan ini tidak hanya terjadi pada jumlah produksi, tapi juga pada kemampuan menyediakan garam dengan mutu dan pasokan sesuai kebutuhan industri.
Tri menilai, kapasitas produksi dalam negeri perlu diperkuat secara konsisten agar hasil petambak dapat memasuki rantai pasok pengguna industri.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam unggahan resminya di sosial media menjelaskan, lahan garam membutuhkan kesesuaian iklim, struktur tanah, serta tingkat keasinan air laut tertentu.
Wilayah produksi memerlukan curah hujan maksimal 1.200 milimeter per tahun dan kemarau selama empat setengah hingga lima bulan berturut-turut.
Lahan juga tidak boleh mudah menyerap air, sedangkan kemiringannya dibatasi maksimal tiga persen agar aliran air laut dapat dikelola.
Persyaratan tersebut membuat panjang garis pantai tidak sama dengan luas kawasan yang benar-benar dapat digunakan untuk menghasilkan garam secara berkelanjutan.
Pemerintah kemudian mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao dengan potensi lahan 10.764 hektare, sedangkan tahap pertama baru mencakup 616 hektare.
Karena itu, paradoks garam Indonesia terletak pada jarak antara besarnya sumber daya pesisir dan kemampuan mengubahnya menjadi pasokan nasional. Di sisi lain, garam juga masih menyimpan hubungan lain yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.














