PravadaNews – Persoalan tata kelola dan praktik korupsi masih menjadi faktor utama yang diduga mempengaruhi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95.
Adapun pemerintah sebelumnya telah menaikan harga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, jenis Pertamax dan Pertamax Green, yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, di tengah kondisi harga energi di pasar global tinggi, di dalam negeri praktik korupsi masih merajalela.
“Meskipun harga di dunia stabil, tetap saja ada yang dikorupsi. Memang jumlahnya tidak besar karena dipengaruhi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah,” kata Agus kepada PravadaNews, Kamis (11/6/2026).
“Gini negara ini kalau DNA kita diurai, pasti isinya itu maling atau korupsi. Nah itu yang menjadi persoalan utama sehingga harga Pertamax kita menjadi seperti ini,” sambung Agus.
Baca Juga:
Di sisi lain, Agus mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab berbagai tekanan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini.
Agus bahkan mengaku khawatir terhadap kondisi ekonomi ke depan apabila sejumlah indikator makro terus menunjukkan tren pelemahan.
“Kondisinya sangat sulit. Saya khawatir kita akan menghadapi situasi yang lebih berat. Cadangan devisa juga perlu diperhatikan, sementara kurs rupiah juga masih mengalami tekanan,” ujar Agus.
Agus menuturkan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi sangat bergantung pada kondisi neraca keuangan negara.
Ruang fiskal yang memadai, kata agus, menjadi faktor penting untuk meredam gejolak harga energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Agus menambahkan pergerakan nilai tukar rupiah dan juga kondisi fiskal pada pemerintah merupakan faktor utama yang memengaruhi harga energi dalam negeri, selain perkembangan harga minyak mentah dunia.
“Pada akhirnya tergantung pada keuangan negara juga, bagaimana kita bisa menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi,” tutup Agus.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang merumuskan skema stimulus bagi masyarakat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 Pertamina atau Pertamax dan Pertamax Green.
Adapun kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green itu berlaku mulai 10 Juni 2026. Sementara kenaikan harga BBM itu dilakukan secara tertutup dan seolah-olah mengejutkan publik.
“Sudah didiskusikan, sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” kata Misbakhun, Rabu (10/6/2026).
Misbakhun menekankan bahwa pemerintah saat ini juga tengah mengkaji bentuk stimulus yang paling dibutuhkan oleh kelompok masyarakat pengguna Pertamax.
Misbakhun menilai, pengguna Pertamax, memiliki karakteristik konsumsi yang berdekatan dengan pengguna Pertalite. Salah satunya yakni masyarakat yang tergolong kelas menengah.
“Yang pasti biasanya masyarakat yang menggunakan Pertamax itu kan masyarakat-masyarakat yang berimpitan dengan Pertalite. Nah kita ingin pastikan apa sih yang mereka butuhkan untuk sebagai stimulus,” terang Misbakhun.
Misbakhun turut memperkirakan bahwa kenaikan harga Pertamax juga berpotensi mendorong inflasi. Namun, dampak pastinya masih dalam perhitungan.
“Karena kan Pertamax ini kan lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Bukan BBM industri yang biasanya memberikan tekanan yang paling berat itu kan adalah BBM industri,” imbuh Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, kondisi penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan Pertamina merupakan konsekuensi dari kenaikan harga minyak mentah global.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan penyesuaian harga lebih dulu pada produk BBM nonsubsidi lain, yakni Pertamax Plus dan Pertamax Turbo.
“Nah sekarang kan Pertamax mulai dilakukan penyesuaian harga,” tutup Mizbakhun.















