PravadaNews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 untuk memperkuat upaya pemberantasan judi bola dan judi daring atau judi online (Judol) yang kerap meningkat selama berlangsungnya ajang olahraga bergengsi tersebut.
Menurut Sahroni, tingginya antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepak bola dunia sering dimanfaatkan oleh jaringan perjudian untuk memperluas jangkauan, menjaring lebih banyak korban, serta meningkatkan nilai transaksi ilegal.
Sahroni menilai, pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat harus diperketat agar euforia Piala Dunia tidak berubah menjadi celah bagi berkembangnya praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Sahroni menegaskan negara tidak boleh menganggap persoalan judi bola sebagai fenomena musiman yang hanya muncul setiap empat tahun sekali.
Sebaliknya, pemerintah harus menjadikan momentum Piala Dunia sebagai kesempatan untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas seluruh jaringan perjudian yang beroperasi di Indonesia.
“Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin,” ujar Sahroni dikutip Selasa (23/6/2026).
Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan koordinasi untuk memutus mata rantai perjudian daring.
Langkah tersebut, menurut Sahroni penting untuk mencegah semakin besarnya aliran dana masyarakat yang masuk ke jaringan judi, terutama yang beroperasi dari luar negeri.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pemberantasan judi daring bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, Sahroni mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih agresif, mulai dari penutupan server judi, pengungkapan operator, penangkapan pelaku, hingga pemutusan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian.
“Jangan beri ruang sedikitpun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan adanya potensi peningkatan aktivitas judi daring selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, transaksi deposit judi online umumnya meningkat pada akhir pekan dan mengalami lonjakan signifikan ketika kompetisi sepak bola internasional berskala besar berlangsung.
Peringatan tersebut, harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar momentum Piala Dunia tidak dimanfaatkan oleh jaringan perjudian untuk memperluas aktivitasnya di Indonesia.
Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan judi daring guna melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan tersebut.















