Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Kementerian Perdagangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / RI Kejar Tekstil-Furnitur Bebas Tarif AS 18%

RI Kejar Tekstil-Furnitur Bebas Tarif AS 18%

PravadaNews – Menjelang berakhirnya tarif sementara Amerika Serikat, pemerintah membawa tekstil dan furnitur ke meja tawar agar tidak terseret bea masuk final yang berpotensi mencapai 18%.

Pertaruhan itu muncul setelah investigasi Section 301 menempatkan isu kerja paksa dan kapasitas manufaktur sebagai dasar penilaian tarif baru.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia masih menjalani proses klarifikasi sebelum Amerika Serikat menetapkan keputusan akhir. Dalam laporan awal, posisi Indonesia dinilai lebih baik karena masuk kelompok negara yang mendapat respons positif dari otoritas dagang AS.

“Alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi, dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity. Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli,” ujar Susiwijono saat ditemui di Kementerian Perdagangan, dikutip Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Perbaikan Fiskal Diperlukan untuk Tekan Harga BBM

Posisi tersebut memberi ruang bagi Indonesia untuk mengejar tarif lebih rendah dibandingkan kelompok negara lain yang masih dianggap belum memenuhi ketentuan. Namun, pemerintah tidak hanya berhenti pada besaran tarif umum karena produk ekspor tertentu tetap membutuhkan pengecualian agar daya saingnya terjaga.

“Kita juga mengusahakan beberapa kelompok komoditas yang lain untuk dikecualikan. Nah itu yang sedang nanti akan dinegokan, kan yang sudah masuk di exemption kan, mulai yang sawit, kopi dan kawan-kawan sudah. Kemudian tekstil, kemudian yang tambah-tambahan alas kaki, furniture segala dan beberapa 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi,” jelas Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan, pengecualian menjadi penting karena tarif tambahan Amerika Serikat berada di atas tarif normal atau Most Favoured Nation. Dengan struktur tersebut, komoditas yang benar-benar diekspor ke AS perlu diprioritaskan dalam negosiasi agar tidak ikut menanggung beban tarif berlapis.

Diketahui, Kemenko Perekonomian juga membawa bukti kebijakan domestik untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pembahasan tersebut. Salah satunya melalui aturan pelarangan impor barang yang terindikasi menggunakan kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, usulan tarif Amerika Serikat terhadap Indonesia belum menjadi keputusan final. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa ruang negosiasi masih terbuka sebelum tarif baru menggantikan skema sementara pada 24 Juli 2026.

“Jadi itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari,” ungkap Mendag Budi.

Amerika Serikat saat ini masih menerapkan tarif sementara 10 persen kepada seluruh negara dalam masa transisi kebijakan dagang. Setelah masa tersebut berakhir, tarif baru akan ditetapkan berdasarkan investigasi Section 301 yang menyoroti isu kerja paksa dan kapasitas manufaktur.

Kemendag menyebut Indonesia masih berada dalam daftar negara yang berpotensi memperoleh usulan tarif 10 persen, bukan kelompok tarif 12,5 persen. Posisi itu diperoleh karena Indonesia telah memiliki kerangka hukum terkait kerja paksa serta Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai dasar pembahasan dagang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *