Suasana sidang debottlenecking mengenai permasalahan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, di Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ekspor Getah Pinus ke 26 Negara Tertunda

Ekspor Getah Pinus ke 26 Negara Tertunda

PravadaNews – Ekspor getah pinus ke 26 negara tertunda setelah dua perusahaan pengolah menunggu kepastian izin pemanfaatan hutan. Persoalan itu muncul ketika peralihan kerja sama lama menuju skema izin baru belum selesai.

Penundaan tersebut berdampak pada aktivitas ekspor 12 produk turunan getah pinus yang sebelumnya dikirim dari Aceh ke pasar luar negeri. Proses tersebut bergantung pada penyesuaian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Ketua Kelompok Kerja Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), Satya Bhakti Parikesit mengatakan, persoalan telah dilaporan ke debottlenecking perizinan berusaha. Satgas P2SP kemudian meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelesaikan proses izin PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari.

“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen yang menjadi persoalan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan,” kata Satya usai forum debottlenecking Satgas P2SP di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Mendag Maju-Mundur soal HET Minyakita

Menurut Satya, peta kawasan menjadi syarat penting karena izin pemanfaatan hutan membutuhkan kejelasan wilayah sebelum proses administrasi diselesaikan. Persoalan itu muncul sejak awal permohonan, karena pelaku usaha sudah mengajukan penyesuaian sejak Oktober 2023.

Satya menjelaskan, proses yang sudah berjalan tidak perlu diulang apabila masih sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian izin usaha menjadi penting karena dua perusahaan tersebut sebelumnya telah mengirim produk turunan getah pinus Aceh ke pasar luar negeri.

“Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan, kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru,” tegas Satya.

Lebih lanjut, penyelesaian hambatan izin tidak dilakukan dengan membuat aturan baru atau diskresi di luar ketentuan. Forum debottlenecking hanya mendorong agar permohonan lama yang sudah diproses tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha.

Sebagai informasi, bedasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kehutanan mencatat Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023 sebagai dasar penyesuaian kerja sama pemanfaatan hutan. Ketentuan itu mengubah arah kerja sama pemanfaatan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi PBPH atau skema perhutanan sosial.

“Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial,” tulis dokumen SE Nomor 5 Tahun 2023.

Dokumen kebijakan itu menunjukkan transisi dari PKS ke PBPH membutuhkan penyesuaian administrasi, termasuk pembacaan status kerja sama yang sudah berjalan. Dalam kasus di Aceh ini, titik krusial muncul karena masa berlaku PKS perusahaan berakhir saat proses penyesuaian izin belum rampung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *