Ekspor CPO Alami Lonjakan pada Periode Januari-April 2026. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ekspor CPO Melonjak Januari-April 2026

Ekspor CPO Melonjak Januari-April 2026

PravadaNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya alami lonjakan signifikan pada periode Januari sampai April 2026.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini mengatakan, CPO dan turunanya pada periode Januari hingga April 2026 naik sebesar 16,59% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya atau year-on-year (YoY).

“CPO dan turunanya naik 16,58% secara komulatif,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6/2026).

Selain alami lonjakan secara kumulatif, volume ekspor CPO dan turunanya pada periode Januari-April 2026 meningkat sebesar 1,31 juta ton/yoy.

Adapun, ekspor CPO pada periode Januari hingga April 2025 sebesar 6,41 juta ton naik menjadi 7,72 juta ton pada periode Januari-April 2026.

Sebagaimana diketahui, CPO dan turunanya menjadi salah satu dari tiga komoditas yang masuk dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dalam tata kelola ekspor.

Baca Juga: BPS: Produksi Beras Susut 16 Persen

Pudji menjelaskan, tiga komoditas tersebut menjadi kelompok dengan sumbangan atau presentase ekspor terbesar di Indonesia. Adapun, total ketiganya memberikan share hingga 28,03% dari total ekspor nonmigas Indonesia.

“Dimana nilai ekspor besi dan baja naik 2,05% secara komulatif, CPO dan turunanya naik 16,58% secara komulatif dan batubara turun 7,27% secara komulatif,” jelas Pudji.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tahap awal kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin pelaporan ekspor dari pelaku usaha.

Eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui DSI dengan menggunakan Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mekanisme pelaporan tersebut digunakan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui DSI dengan menggunakan Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mekanisme pelaporan tersebut digunakan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Ini bukan program main-main. Jadi mereka merekrut orang yang baik, Presiden juga mengawasnya dengan detail, Pak Menko Airlangga juga sama mengawasnya dengan detail,” tegas Purbaya dalam keterangan yang diterima PravadaNews, Minggu (31/5/2026). (Jati)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *