PravadaNews – Kasus yang menjerat mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Nurma Handikasari alias Dika (36), terus berkembang dengan munculnya dugaan korban dari berbagai modus penipuan.
Setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah nasabah bank, Dika kini juga menghadapi tudingan melakukan penipuan berkedok jasa wedding organizer (WO).
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian finansial setelah mempercayakan pengelolaan dana dan kebutuhan acara pernikahan kepada yang bersangkutan, namun layanan yang dijanjikan diduga tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan.
Kasus ini pun menambah daftar laporan yang menyeret nama mantan pegawai perbankan tersebut dan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.
Dika juga dilaporkan mantan karyawan Kedai Tuas yang diduga menyalahgunakan rekening mereka untuk transaksi mencurigakan.
Kedai Tuas atau Es Teler Tudung Asri di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, merupakan usaha milik Dika.
Tak hanya menjadi restoran, tempat usaha ini juga menyediakan layanan wedding organizer dan katering.
Namun, layanan WO ini mulai diragukan lantaran menjelang acara, panitia tak bisa dihubungi meski korban telah menyetor uang untuk kebutuhan pesta penikahan.
Satu di antara perwakilan korban, XY mengungkapkan, dana telah diserahkan sesuai kesepakatan.
“Tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai dekorasi, gedung maupun katering yang dijanjikan,” ucapnya, Jumat (19/6/2026).
Dia mengakui, pihak manajemen sempat meyakinkan konsumen layanan tetap berjalan dengan menunjukkan berbagai testimoni lama.
Namun, mereka tetap khawatir karena kondisi di lapangan tidak sesuai harapan. Apalagi, Dika kini ditahan polisi.
Mereka pun menuntut pengembalian uang sekaligus melaporkan dugaan penipuan berkedok paket pernikahan murah kepada kepolisian.
Tak hanya itu, sejumlah mantan karyawan Kedai Tuas juga mendatangi Polresta Banyumas meminta perlindungan hukum.
Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut melibatkan manipulasi administrasi internal perusahaan.
Para mantan pekerja mengaku, rekening bank pribadi mereka dipinjam dan diduga digunakan Dika untuk berbagai transaksi keuangan bernilai besar.
Mereka khawatir, hal ini menjadi masalah bagi mereka karena nama serta rekening mereka tercatat dalam transaksi tersebut, di tengah kasus hukum yang menjerat Dika.
Padahal, mereka tidak mengetahui pasti penggunaan rekening maupun dana tersebut.
Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan, pihaknya telah bergerak melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Dika yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Polisi juga memblokir sejumlah aset milik Dika dan keluarga atau orang terdekatnya yang diduga terkait dengan kasus ini, untuk mencegah kemungkinan pengalihan aset selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan,” kata Petrus, Senin (15/6).
Selain itu, penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Petrus, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening atas nama tersangka.
“Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka,” tegasnya.
Korban dugaan penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini diperkirakan mencapai lebih dari 120 orang dengan kerugian mencapai Rp25 miliar.
Lewat kuasa hukum mereka, Djoko Susanto SH, para korban memberi waktu 3×24 jam kepada manajemen Bank Mandiri Taspen memberikan respon dan langkah penyelesaian.














