Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 8 Tahun 2026 Nomor tentang Pencegahan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme melibatkan TNI dalam operasi. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Beranda / Nasional / Menguji Batas Militer di Tengah Ruang Sipil 

Menguji Batas Militer di Tengah Ruang Sipil 

PravadaNews – Penindakan aksi terorisme, ekstrimisme dan juga radikalisme di Indonesia telah diterapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme.

Penerbitan aturan itu ditengarai telah memunculkan perdebatan yang cukup kompleks mengenai definisi konsep, ruang lingkup, dan juga mekanisme penanganan mengenai ancaman ekstremisme terorisme di Indonesia.

Peraturan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 saat ini mendapatkan kritik yang mendorong pemerintah semestinya dapat memberikan ruang poin batasan antara penindakan terorisme dan ekstrimisme yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut aksi penindakan ditengarai dapat menjadi bias lantaran cukup leluasanya pelibatan TNI dalam penindakan termasuk adanya salah satu poin perbedaan pandangan politik atau ideologi tertentu yang dimasukan dalam kategori terorisme dan ekstrimisme.

Baca Juga: Gerindra Tepis Kabar Gibran Kasih Uang ke BEM UBK Rp20 Juta

Menyikapi hal itu, Pengamat terorisme Universitas Malikussaleh, Al Chaidar, menilai pemerintah perlu memberikan batasan yang tegas antara ekstremisme dan terorisme agar implementasi kebijakan itu tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam keteranganya, Al Chaidar juga berpendapat hingga kini masih terdapat kerancuan konseptual dalam membedakan berbagai spektrum ideologi dan tindakan kekerasan yang sering disatukan di dalam diskursus keamanan nasional.

Atas dasar itu, Al Chaidar turut mendorong pemerintah menyusun taksonomi (identifikasi) yang jelas mengenai poin fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Pemerintah perlu memberikan batasan yang tegas antara ekstremisme dan terorisme. Perlu ada taxonomy juga antara fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme,” kata Al Chaidar kepada PravadaNews, pada Kamis (25/6/2026).

Di sisi lain, Al Chaidar juga turut menegaskan bahwa terorisme seharusnya dipahami sebagai tindakan yang secara langsung telah menyasar atau menyerang masyarakat sipil.

Al Chaidar menegaskan bahwa perdebatan mengenai definisi tersebut dinilai penting karena akan menentukan pendekatan negara dalam menangani ancaman keamanan.

Al Chaidar mengingatkan kategori yang terlalu luas terkait pelibatan TNI di ruang sipil juga berpotensi akan memperluas ruang intervensi negara terhadap kelompok atau pandangan yang telah dianggap berbeda, meski belum melakukan tindakan kekerasan.

Menurutnya, jika TNI ditempatkan sebagai aktor utama dalam proses penindakan teroris ekstrimisme, ditengarai akan terdapat risiko bergesernya penanganan kasus dari ranah hukum pidana ke pendekatan keamanan yang lebih bercorak militer.

“Jika TNI menjadi aktor utama penindakan, ada risiko proses hukum pidana atau peradilan umum terpinggirkan,” katanya.

Al Chaidar menekankan terorisme pada dasarnya merupakan tindak pidana yang semestinya harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum bukan seperti perang melawan eksternal.

Oleh sebab itu menurut Al Chaidar efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada kapasitas soal penindakan, melainkan juga terkait kejelasan definisi hukum dan juga jaminan prinsip-prinsip negara hukum tetap menjadi landasan utama dalam proses penanganan terorisme.

Al Chaidar menambahkan bahwa penanganan terhadap terorisme dan ekstrimisme semestinya tetap dilakukan dengan mengedepankan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berada dalam koridor hukum sipil.

“Terorisme adalah tindak pidana yang seharusnya ditangani melalui mekanisme hukum, bukan operasi militer,” tutup Al Chaidar.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, mengklaim bahwa Perpres 8/2026 merupakan aturan cukup strategis memperkuat penanggulangan aksi terorisme, ekstrimisme maupun radikalisme.

Perpres terkait penanggulangan terorisme menunjukkan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika dibandingkan regulasi sebelumnya.

Dalam Perpres No. 7 Tahun 2021, keterlibatan TNI tercantum secara terbatas, terutama pada aspek kesiapsiagaan nasional dan penyusunan kerangka regulasi.

Namun, Perpres No. 8 Tahun 2026 juga turut memperluas ruang lingkup tersebut secara signifikan.

Selain juga tetap terlibat dalam kesiapsiagaan, TNI kini mendapat peran dalam penguatan ketahanan komunitas, komunikasi strategis, program deradikalisasi, serta agenda yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan rincian dokumen, TNI tercantum sebagai pelaksana atau pihak yang terlibat di dalam lebih dari 15 program dan juga kegiatan yang menjadi bagian dari strategi aksi nasional penanggulangan terorisme.

Sebagai informasi, pemerintah mengklaim Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan masyarakat untuk mencegah penyebaran ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.

Namun, bagi sejumlah pihak efektivitas implementasinya juga ditengarai masih menjadi narasi perdebatan di kalangan pegiat deradikalisasi dan masyarakat sipil.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengatakan penerbitan Perpres 8/2026 menjadi penanda komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan pencegahan.

Menurutnya, strategi itu bertumpu pada tiga pilar utama yakni soal terkait kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan juga deradikalisasi.

“Itulah mengapa kami menyusun rencana aksi nasional ini sebagai instrumen pencegahan,” kata Eddy pada Senin (4/5/2026).

Eddy juga menegaskan bahwa pelaksanaan program-program di dalam perpres tersebut tidak akan bertumpu sepenuhnya pada pendekatan birokratis dari atas ke bawah.

Sebaliknya, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan akar rumput, dengan keyakinan bahwa pencegahan terorisme hanya dapat berjalan efektif jika menjadi tanggung jawab bersama.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *