PravadaNews – Upaya damai Lebanon-Israel menimbulkan kekhawatiran baru karena isi perjanjian dinilai dapat memengaruhi kedaulatan Lebanon dan hak korban perang.
Lebih lanjut, kerangka Washington memuat penghentian pertempuran, penarikan pasukan Israel, dan pelucutan senjata Hizbullah. Isi perjanjian ini dipersoalkan karena penarikan Israel dikaitkan dengan perubahan keamanan di Lebanon.
Adapun Sekretaris Jenderal Hizbullah Sheikh Naim Qassem menilai kesepakatan tersebut dapat merugikan posisi Lebanon. Ia menyebut syarat penarikan Israel dan pelucutan senjata Hizbullah membuat Lebanon berada dalam tekanan.
“Pemerintah Lebanon, melalui perjanjian ini, telah melegitimasi keberadaan penjajah Zionis di Lebanon selama beberapa tahun. Perjanjian ini merampas hak rakyat Lebanon untuk kembali ke tanah mereka,” kata Qassem, dikutip Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Iran: Beri Dukungan Teknis ke Agresor Pelanggaran Hukum Internasional
Selanjutnya, Qassem menilai negosiasi langsung di Washington memberi keuntungan lebih besar kepada Israel. Ia menyebut proses itu tidak seimbang karena penarikan pasukan Israel bergantung pada perubahan pertahanan Lebanon.
Lebih jauh, Sekretaris Jenderal Hizbullah itu menolak kerangka Washington karena dinilai tidak melindungi kepentingan Lebanon. Qassem menyebut perjanjian tersebut tidak sah secara hukum dan meminta ketentuan lain diterapkan.
“Perjanjian ini batal demi hukum, dan sebagai gantinya ketentuan-ketentuan dalam Nota Kesepahaman Iran-Amerika harus dilaksanakan,” ujar Qassem.
Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Lebanon menyoroti risiko lain dari sisi hukum. Lembaga HAM nasional itu menilai perjanjian politik tidak boleh menghalangi korban perang untuk mencari keadilan.
Di sisi lain, Komisi menegaskan penuntutan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan merupakan hak korban. Penegasan ini muncul karena ada klausul yang dapat ditafsirkan membatasi langkah hukum di forum internasional.
“Menuntut pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan bukanlah tindakan permusuhan atau sikap politik, melainkan pelaksanaan hak atas keadilan yang sah,” demikian pernyataan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Lebanon.














