Menteri Koperasi, Ferry Juliantono saat ditemui di Kementerian Koperasi, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Industri CPO Masuk Koperasi

Industri CPO Masuk Koperasi

PravadaNews – Pengelolaan Industri minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mulai menjadi ladang usaha baru untuk koperasi setelah pemerintah menyiapkan pabrik berbasis koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, pabrik tersebut akan dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera dan ditargetkan diresmikan pada Agustus 2026.

Perluasan usaha koperasi menuju industri pengolahan sawit itu didorong Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, agar koperasi tidak hanya bergerak dalam perkebunan dan perdagangan.

“Pada Agustus nanti, kita akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin oleh Koperasi Unit Desa Sejahtera,” kata Ferry dalam Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026 di Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sebagai informasi, KUD Sejahtera bekerja sama dengan PT PUSSA dalam pembangunan pabrik tersebut sebagai bagian dari hilirisasi sawit di Musi Banyuasin.

Pengolahan CPO memungkinkan koperasi terlibat langsung dalam rantai produksi setelah sebelumnya lebih banyak mengelola kebun dan menjual tandan buah segar.

Namun, Ferry menuturkan pengelolaan pabrik sawit tidak hanya diarahkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang baru dibentuk.

“Yang tambang, yang mengelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi koperasi,” jelas mantan Ketua Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) itu.

Menurutnya, sektor sawit lebih tepat dikelola koperasi yang telah memiliki pengalaman dalam kegiatan produksi, perkebunan, dan industri.

Sementara itu, KDMP dapat membangun kerja sama dengan koperasi yang lebih lama beroperasi melalui penguatan rantai pasok dan distribusi.

Sebelumnya, pengembangan koperasi sawit juga dilakukan Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama pengelolaan perkebunan.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani mengatakan, kemitraan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam kegiatan perkebunan.

“Melalui kemitraan koperasi, masyarakat memperoleh kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan perkebunan secara profesional, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan,” jelas Abdul Ghani dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).

Selain sawit, pemerintah juga membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Kebijakan itu berlaku bagi koperasi yang memenuhi persyaratan dan tidak secara khusus ditujukan kepada KDMP.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *