Managing Director Paramadina Public Policy Institute Muhammad Rosyid Jazuli. (Foto: Dok. Indef Economics)

Beranda / Ekonomi / CPO Terjebak Bayang Resource Curse

CPO Terjebak Bayang Resource Curse

PravadaNews – Minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) memperlihatkan ironi resource curse saat komoditas bernilai besar masih menghadapi celah under-invoicing dalam perdagangan ekspor.

Sawit selama ini menjadi salah satu penopang perdagangan Indonesia. Namun, besarnya ekspor belum selalu berbanding lurus dengan nilai yang benar-benar tertahan di ekonomi nasional.

Resource curse merujuk pada kondisi ketika negara kaya sumber daya alam (SDA) gagal memperoleh manfaat penuh dari kekayaan tersebut.

Dalam sektor sawit, risiko itu muncul ketika perdagangan besar tidak diikuti tata kelola yang mampu menekan kebocoran.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia sepanjang Januari-April 2026 mencapai US$92,15 miliar. Pada periode yang sama, ekspor nonmigas tercatat US$87,74 miliar.

Angka ekspor ini membuat pengawasan nilai transaksi menjadi penting dalam tata kelola sawit. Sebab, pelaporan harga yang tidak utuh dapat memperlebar jarak antara nilai perdagangan dan penerimaan negara.

Selain itu, Pemerintah telah memasukkan kelapa sawit dalam tahap awal komoditas SDA strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

“Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 2026.

Aturan ini membuat sawit masuk dalam skema pengawasan ekspor yang lebih ketat. Dalam Pasal 3 ayat (1), PP tersebut juga menyebut komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.

Di sisi lain, Managing Director Paramadina Public Policy Institute Muhammad Rosyid Jazuli menilai, persoalan minyak sawit mentah perlu dibaca dari hubungan kebijakan dan pasar.

“Kalau orang melihat tata kelola sumber daya alam kita andal, bisa dipercaya, dan dapat dimintai pertanggungjawaban, maka praktik under-invoicing bisa ditekan,” ujar Rosyid kepada PravadaNews, Selasa (30/6/2026).

Under-invoicing dalam ekspor SDA, jelasnya, tidak cukup dilihat sebagai kesalahan administratif. Praktik itu dapat muncul ketika tata kelola komoditas belum kuat, belum transparan, dan belum mudah dimintai pertanggungjawaban.

Pada perdagangan CPO, kebocoran berisiko membuat nilai transaksi tercatat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

“Kalau orang melihat tata kelola sumber daya alam kita andal, bisa dipercaya, dan dapat dimintai pertanggungjawaban, maka praktik under-invoicing bisa ditekan,” ungkap pengamat ekonom itu.

Karena itu, bayang resource curse pada CPO tidak terletak pada besarnya ekspor semata. Persoalan utamanya berada pada kemampuan kebijakan menutup kebocoran, hingga membuat manfaat sawit lebih nyata bagi petani serta industri nasional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *