PravadaNews – Pemerintah melakukan percepatan digitalitasi administrasi dan pelayanan publik. Transformasi digital telah dibangun secara bertahap, mulai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), arsitektur bersama, percepatan transformasi digital, hingga arah pemerintah digital menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pemerintah berbasis digital akan menjadi prioritas. Sebab, digitalisasi pemerintah juga akan mempermudah seluruh pekerjaan terutama dalam pelayanan publik.
“Jika diterapkan dengan baik, dapat mempercepat perizinan, meningkatkan penerimaan, menekan kebocoran, menurunkan biaya layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Menteri Rini saat menjadi pembicara dalam acara Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Antrean Solar Tekan Logistik Sumatera
Menteri Rini memberi contoh pada layanan persalinan dan akta kelahiran, dimana pemerintah tengah memperjuangkan tidak boleh lagi ada ibu dan keluarga yang harus membawa banyak dokumen dan mengulang proses.
Ke depannya, data yang dibutuhkan sudah dapat terhubung secara otomatis melalui penerapan pemerintah digital. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha, dimana pemerintah digital harus membuat proses memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih pasti, cepat, transparan, dan tidak lagi memaksa masyarakat berpindah dari satu pintu ke pintu lain.
Menurutnya memasuki era digital, kepercayaan merupakan komoditas paling berharga sekaligus paling rentan, terlebih dengan adanya Artificial Intelligence (AI), membuat ekspektasi publik yang makin kritis dan mengubah standar kepercayaan terhadap institusi.
Perubahan global tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah terus memperkuat tata kelola dalam menjalankan agenda pembangunan nasional. Karena memang organisasi yang dipercaya oleh masyarakat akan memiliki daya tahan lebih tinggi.
Disampaikan bahwa salah satu cara untuk memperkuat layananan dan membangun kepercayaan masyarakat adalah melalui digitalisasi pemerintah. Digitalisasi membantu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, memperkuat akuntabilitas, dan membuat kerja antarinstansi semakin terhubung. Dimana saat ini pemerintah juga telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan layanan yang terdiri dari pemerintah dan BUMN atau BUMD dalam satu atap.
“Pemerintah tidak hanya menyiapkan arah kebijakan semata, tetapi sedang membangun ekosistemnya. Identitas digital, pertukaran data, pembayaran digital, GovTech, dan portal layanan mulai dipadukan agar masyarakat merasakan satu pemerintah,” kata Menteri Rini.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa layanan digital tidak menggantikan pelayanan publik, melainkan memperkuat seluruh kanal layanan. Tatap muka, layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan digital bekerja sebagai satu ekosistem pelayanan yang saling terhubung.
Perlu adanya kolaborasi lintas sektor baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk keberhasilan suatu program. Karena memang masyarakat bukan sekadar penerima layanan, melainkan mitra strategis. Hal tersebutlah yang menjadi esensi Future Governance.
Sebelunya, pemerintah dan Komisi I DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026). RUU KKS merupakan RUU yang diinisiasi oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi dan latar belakang penyusunan RUU KKS meliputi beberapa hal.
Pertama yaitu melindungi keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman siber baik domestik maupun global. Kedua, meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem informasi dan infrastruktur informasi nasional dalam menghadapi ancaman dan serangan siber yang berdampak signifikan terhadap pelayanan publik, keamanan dan pertahanan, dan merugikan masyarakat dan negara.
“Ketiga yaitu Indonesia belum memiliki regulasi dalam bentuk undang-undang keamanan dan ketahanan siber yang sangat diperlukan keberadaannya untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan dan ketahanan siber nasional,” kata Purwadi.
Secara umum, substansi RUU KKS menitikberatkan pada penguatan sistem dan tata kelola keamanan dan ketahanan siber yang mencakup penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, tata laksana insiden, ketahanan sistem jaringan dari serangan siber, dan perlindungan infrastruktur kritis dari ancaman digital.
“Dalam beberapa kali pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK), Kementerian PANRB telah menyampaikan agar substansi atau norma pengaturan mengenai kelembagaan perlu menyelaraskan dengan arah kebijakan organisasi sebagaimana arahan Presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara,” jelas Purwadi.
Lebih lanjut Purwadi menyampaikan bahwa Menteri PANRB telah menyampaikan paraf naskah RUU KKS kepada Menteri Hukum pada Desember 2025 lalu. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KKS dimaksud.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan karena adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia juga telah menimbulkan berbagai potensl disrupsl dan gangguan keamanan dan ketahanan siber.
Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga dilkuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbaas pada lintas batas negara.
“Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabiltas nasional dan kedaulatan negara,” ujar Hiariej.















