PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mencari alat bukti tambah untuk menyerat empat pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga menerima suap dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK perlu mencari dua alat bukti untuk menjerat empat pegawai Kemendag.
“Sampai minimal ada dua alat bukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar kepada PravadaNews, Rabu (1/7/2026).
Pada sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerima uang suap dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.
Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Dari hasil penelusuran PravadaNews, dua dari empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap memiliki jabatan mentereng di bawah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Dua nama itu yakni Aldison dan Ronald. Mereka memiliki jabatan prestisus di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Aldison tercatat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Ronald menduduki jabatan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa Kemendag belum bisa memberikan tanggapan terkait pegawainya yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo itu.
“Saya coba koordinasikan dulu ya,” kata Ni Made Kusuma Dewi kepada PravadaNews, Selasa (17/6/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, fakta yang muncul di persidangan akan memperkuat KPK dalam mengembangkan pokok perkara.
“Tentunya akan ditelaah juga oleh JPU, apakah kemudian keterangan tersebut untuk memperkuat pembuktian pokok perkara, ataupun nantinya terbuka kemungkinan menjadi materi baru untuk pengembangan,” kata Budi kepada PravadaNews, Kamis (18/6/2026).














