PravadaNews – Sertifikasi pelabuhan hijau nantinya akan diwajibkan untuk semua pelabuhan yang ada di Indonesia.
Sertifikasi pelabuhan hijau masuk dalam program Green and Smart Port Initiative (GSPI) ASRI 2026 yang dicanangkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Masyhud mengatakan, sertifikasi GSPI masih bersifat sukarela. Skema ini berlaku bagi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
Masyhud menyampaikan sertifikasi tersebut dapat menjadi kewajiban setelah banyak fasilitas pelabuhan tersertifikasi.
“Pada waktunya, ini nanti bisa menjadi suatu kewajiban ketika hampir semua pelabuhan atau fasilitas dermaga dan pelabuhan itu sudah tersertifikasi,” kata Masyhud di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Percepatan Digitalisasi Tekan Kebocoran
Masyhud menyampaikan Kemenhub akan mendorong pelabuhan yang belum mendapatkan sertifikasi. Dorongan itu dilakukan agar pelabuhan tersebut agar memperoleh sertifikasi GSPI.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Tatang Yuliono mengatakan, pelabuhan memiliki peran strategis.
Pelabuhan menjamin kelancaran distribusi pangan dari titik produksi menuju pusat konsumsi, pasar, dan ekspor.
Di sisi lain, Tatang menyampaikan GSPI berkaitan dengan efektivitas distribusi pangan dan perlindungan lingkungan.
“Dengan Green and Smart Port ini, tentu produksi pangan kita, kemudian tujuan distribusi kita, bisa kita laksanakan secara efektif dan tetap menjaga lingkungan,” kata Tatang.















