Konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau, Rabu (1/7/2027).

Beranda / Hukum / KPK Tahan Bupati Kuansing

KPK Tahan Bupati Kuansing

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Mobil Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi instrumen suap disebut sempat dijual ke sebuah showroom.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan mobil tersebut sebelumnya diduga diterima Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari Zulkarnain. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan proses pemilihan Sekda Kuansing.

Menurut KPK, perkara bermula dari seleksi Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Achmad mengatakan Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi. Permintaan itu disebut menjadi syarat dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Baca Juga: Menanti KPK Jerat 4 Pegawai Kemendag di Kasus Importasi

“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut dibeli melalui skema kredit di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan upaya menyembunyikan mobil tersebut. Achmad mengatakan kendaraan itu dijual kepada showroom milik seorang pihak swasta bernama Suwito.

“Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ujar Achmad.

Namun, KPK belum menjelaskan bagaimana Suhardiman mengetahui adanya pemantauan tersebut.

Suwito turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (29/6/2026). Suwito menjadi satu dari lima orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Bukti tersebut berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan sebagai sarana penyuapan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri setelah KPK meminta keduanya bersikap kooperatif.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

“Sudah tepat, faktanya memang demikian. Yang bersangkutan menyerah­kan diri,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026) malam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *