PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026). Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Syarief menjelaskan Lalu sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, Lalu bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Nasib 4 Pegawai Kemendag di Kasus Importasi Ditentukan Penyidik
Menurut penyidik, Lalu diduga berperan meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut disebut digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menyebut harga penjualan food tray telah ditentukan sebelumnya. Dalam harga tersebut diduga telah disisipkan bagian atau fee untuk tersangka.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Penyidik menjerat Lalu dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Proses penyidikan terhadap perannya masih terus berjalan. Sebelum penetapan ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga banyak SPPG ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.
Dugaan mark up tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.















