llustrasi aktivitas pengisian kata sandi saat bertransaksi di platform e-commerce. (Foto: Dok. Pajak.go.id)

Beranda / Nasional / PMSE Atur Tata Kelola Perdagangan Digital

PMSE Atur Tata Kelola Perdagangan Digital

PravadaNews – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membuat jualan online tidak lagi cukup dibaca sebagai lapak digital. Di balik transaksi itu, ada platform, promosi, data, pembayaran, dan konsumen yang ikut membentuk ruang perdagangan.

Perubahan tersebut mendorong pemerintah memperbarui aturan e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, dasar hukum e-commerce sudah berlaku sejak 2019.

“E-commerce di Indonesia itu secara definitif sudah diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019,” ucap Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) lalu.

Menurutnya, PP Nomor 80 Tahun 2019 menjadi pijakan awal perdagangan elektronik RI memiliki dasar hukum. Regulasi tersebut memuat kewajiban pelaku usaha sekaligus perlindungan hak dalam ruang digital.

Revisi aturan dilakukan karena perdagangan digital terus berubah mengikuti teknologi dan pola transaksi.

“Hal yang paling pertama adalah peningkatan daya saing produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro kecil di Indonesia,” tegas Iqbal.

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, PMSE tidak hanya merujuk pada marketplace. Aturan ini juga menjangkau penyedia sarana perdagangan dan sistem elektronik yang mempertemukan penjual dengan pembeli.

Cakupan PMSE kemudian menyentuh berbagai model usaha digital. Retail online, social commerce, ride-hailing, hingga online travel agency (OTA) masuk menjadi bagian dari perdagangan elektronik.

Pihak yang diatur, jelasnya, tidak berhenti pada pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perdagangan (PSP) turut masuk dalam pengaturan.

Perbedaan model bisnis ikut ditegaskan agar aktivitas digital tidak diperlakukan sama. Social commerce menjadi ruang pertemuan penjual dan pembeli, sementara marketplace dapat memfasilitasi transaksi dalam sistemnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memetakan e-commerce ke dalam tiga unsur utama.

“Pertama, produk, termasuk seller di dalamnya, karena seller merupakan pihak yang memiliki produk,” kata Budi saat ditemui Pravadanews di Kementerian Perdagangan, dikutip Kamis (2/7).

Budi menuturkan unsur kedua berupa platform perdagangan, sedangkan unsur ketiga berupa konsumen. Pemetaan ini dipakai untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak dalam e-commerce.

Dalam pokok pengaturannya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memuat perlindungan produk lokal, perlindungan konsumen, ataupun penggunaan artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab. Pokok ini menunjukkan PMSE tidak hanya mengatur tempat berjualan, tapi juga tata kelola perdagangan digital

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *