PravadaNews – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara lembaga antirasuah memastikan pengakuan itu akan didalami sebagai bagian dari penyidikan.
Raja Juli menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut diajukan melalui surat resmi, tercatat dalam daftar hadir, memiliki notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujar Raja Juli di Jakarta, dikutip Sabtu (3/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Raja Juli mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah audiensi berakhir. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” katanya.
Raja Juli mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut ke Kuantan Singingi. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian itu dilengkapi bukti administrasi berupa surat jalan, tanda terima bermeterai, hingga dokumentasi foto. Ia menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman.
“Teman-teman semua, tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” ujar Raja Juli.
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan tidak ada sejengkal kawasan hutan yang diotorisasi untuk dilepas dalam perkara tersebut.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” tegasnya.
Di sisi lain, KPK memastikan akan menindaklanjuti pengakuan Raja Juli sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Penyidik akan menguji apakah amplop tersebut memiliki kaitan dengan dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang disampaikan Menteri Kehutanan menjadi tambahan informasi yang penting dalam proses penyidikan. Seluruh keterangan akan diverifikasi dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi.
Budi menjelaskan penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi. Dugaan tersebut kini masih terus ditelusuri untuk mengetahui aliran dan tujuan penggunaannya.
KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, termasuk apabila diperlukan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.















