Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: Dok. IG/dirjenimigrasi)

Beranda / Hukum / Eks Jampidsus Febrie-Don Ritto Dicekal Imigrasi

Eks Jampidsus Febrie-Don Ritto Dicekal Imigrasi

PravadaNews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri di tengah dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diterima Imigrasi pada 11 Juli 2026.

Hendarsam menyebut permohonan itu diajukan melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencegahan terhadap kedua tersangka.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Publik Apresiasi Keberpihakan Prabowo soal Kasus Jampidsus

Menurut Hendarsam, kedua tersangka dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Kebijakan itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum. Setiap permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum akan dilaksanakan sesuai aturan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah adanya koordinasi antara kedua lembaga.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Langkah itu diharapkan membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Totok.

Di sisi lain, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui posisi Febrie sejak yang bersangkutan ditersangkakan. Margono juga belum mendapatkan informasi apakah Febrie mendapatkan pengawalan khusus dari Kejagung.

“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan),” kata Margono beberapa waktu lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *